Sah, Hj Norhayati Resmi Jabat Sekretaris DPRD Kaltim

Senin, 3 April 2023 506
Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (31/3/2023) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim
SAMARINDA. Siap mengemban  amanah baru dengan jabatan barunya sebagai Sekretaris DPRD Kaltim, Dra Hj Norhayati US, M.Si hari ini, Jumat (31/3/2023) resmi melepas jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Ditemui usai pengambilan sumpah jabatan, Nunung sapaan akrab Sekretaris DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa terkait tugas barunya tentu dalam proses menyesuaikan diri. “Tentu perlu duduk bersama lebih dulu, seperti apa dan apa saja program-program kerjanya. Setidaknya awal April akan rapat dengan struktural di Sekretariat DPRD Kaltim. Insha Allah Senin,” ungkap perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Prov Kaltim ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyambut hangat penetapan yang dilantik langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. “Atas nama lembaga ditugaskan menghadiri acara ini, saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah diberi amanah untuk menjalankan tugas-tugas kepemerintahan. Tentu harapan kita  dengan tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bekerja lebih baik lagi dan harapan kedepan juga menjadi lebih baik lagi,” urai Veridiana.

Khusus kepada Sekretaris DPRD Kaltim yang baru Veridiana meyakini tidak akan terlalu sulit sebab beliau juga pernah bertugas di DPRD Kaltim. ”Tentu beliau menguasai dengan kedewanan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab beliau sebagai sekwan yang nanti akan bersinergi  dengan dewan serta memperlancar kinerja dewan lebih optimal kedepan. Harapan lainnya dengan beliau dilantik sebagai sekwan ada kerjasama yang baik antara sekretariat dengan dewan,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Masih menurut Veridiana, karena anggota dewan pekerjaannya cenderung dengan mobilitas tinggi dan memerlukan kerja-kerja cepat dan sangat banyak sekali. “Terutama masalah regulasi, kita sering sekali terkendala mengenai kegiatan pembentukkan perda dan sebagainya. Sehingga sangat berharap fasilitasi pembentukan perda nanti lebih lancar kedepannya,” sebutnya.

Tak hanya itu, Veridiana juga mengucapkan terima kasih untuk Sekretaris DPRD Kaltim sebelumnya HM Ramadhan. “Kita berterima kasih selama bekerja sama sangat terbantu, beliau juga cukup akrab dengan anggota dewan, terlepas kekurangan tentu ada kelebihan masing-masing manusia. Atas nama kedewanan selain mengucapkan terima kasih juga mohon maaf jika ada hal-hal kurang berkenan, yang kadang-kadang karena ingin segera dan cepat kadang kita mempresure,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)