Reza Akan Tindaklanjuti Aduan Petani

27 Juli 2021

Reza Fachlevi (kiri) bersama petani saat meninjau sawah petani di Dusun Sidorejo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (25/7)
Samarinda. Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Achmed Reza Fachlevi Minggu (25/7) terjun langsung melihat kondisi sawah petani di Dusun Sidorejo. Reza mengaku heran dengan kondisi yang memprihatinkan, Sebab menurutnya, nasib petani tidak seharusnya terus diabaikan.

Hal itu disampaikan Reza, sapaan akrabnya saat dirinya menemui warga petani didaerah tersebut. Masalah tersebut berawal dari Rice Processing Unit (RPU) atau penggilingan padi milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong Seberang, mulanya disiapkan untuk menampung gabah kering hasil panen petani di Kukar. Namun, belakangan muncul pengakuan, gabah kering dari petani sulit diterima RPU karena dinilai tidak memenuhi standar gabah yang ditetapkan RPU yang berada di Desa Karang Tunggal.

RPU yang diresmikan sejak 2002 silam itu, dirancang mampu memenuhi kebutuhan produksi beras yang dipasok dari sejumlah kecamatan di Kukar seperti Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman. Sayangnya, sejak 2007, petani di Kukar belum menikmati fasilitas RPU tersebut. Pengakuan itu dilontarkan oleh empat kelompok tani di Dusun Sidorejo Kecamatan Sebulu. “Gabah kami tidak diterima di RPU karena dianggap belum kering atau belum sesuai. Padahal kalau kami jemur selama dua sampai tiga hari gabah sudah kering dan bisa dijual,” ungkap Sumarmo anggota

Kelompok Tani Mekar Sari. Namun Sumarmo merasa heran atas standar gabah kering yang ditetapkan RPU. Pasalnya, tingkat kekeringan gabah petani untuk disesuaikan dengan standar gabah kering RPU sulit diukur petani. Dengan situasi demikian, Sumarmo dan anggota kelompok tani lainnya terpaksa harus menjualnya kepada tengkulak. Akhirnya dijual ke tengkulak dengan harga yang tidak ekonomis. Dari idnformasi petani bahwa gabah kering dijual dengan harga Rp4300 per kilo, lalu Rp4000 per kilo. Dan paling tinggi Rp 6000, padahal biaya tanam per hektarnya sekitar enam juta.

Di Dusun Sidorejo ini, terdapat empat kelompok tani yang masing-masing beranggotakan 38 orang. Seluruhnya seluas 297 hektar sawah yang ditanami empat jenis padi. Sawah tadah hujan itu ditanami jenis padi 64, Mikongga, Padi Wangi dan Inpari. Sumarmo menyebut, setiap kali panen, sawah mereka menghasilkan gabah kering 3,5 sampai 4 ton per hektarnya. Tidak cukup hanya saat musim panen, Sumarmo dan rekan-rekannya juga menghadapi masalah manakala saat musim tanam tiba.“Karena sawah tadah hujan, kalau tidak ada air ya repot nanamnya. Caranya pakai pompa tapi kalau air disungai tidak kering. Karena di sini tidak ada bendungan untuk mengairi sawah,” beber Sumarmo.

Petani setempat selama ini juga tidak terlepas dari ancaman tambang batubara yang banyak membeli lahan milik petani dengan iming-iming uang tunai. Ketimbang bertani yang tidak jelas kelangsungannya, sejumlah warga memilih melepaskan sawahnya untuk ditambang. Selain itu, saat mengunjungi warga di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga setempat yang juga umumnya berprofesi petani mengharapkan bantuan traktor, rotary dan pembangunan Dam untuk mengairi sawah.

Menanggapi Masalah ini semua Reza akan kita sampaikan ke Dinas Pertanian. Sawah mereka harus dilindungi dan dipertahankan karena ini juga program pemerintah yang dikawal DPRD. Dengan begitu, politisi Gerindra itu akan memastikan persoalan petani di dapilnya tersebut segera menemukan solusi. “Masalah ini segera diselesaikan, pertanian ini masalah mendesak,” pungkas Reza (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)