Rencana Tenaga Kerja Mikro Kunci Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Studi Tiru Ketenagakerjaan Pansus P3TKL ke Jawa Timur

11 Juli 2024

Kunjungan Kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur
SURABAYA. Rencana tenaga kerja mikro merupakan salah satu kunci penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Oleh karenanya penting bagi OPD terkait untuk memilikinya sebagai acuan dalam penyerapan tenaga kerja lokal. 

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang didapatkan saat Panitia Kerja Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal melakukan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan rencana tenaga kerja mikro harus dibuat dengan kebutuhan yang sebenarnya dari perusahaan untuk disesuaikan dengan SDM lokal. 

"Perusahaan wajib membuat rencana tenaga kerja mikro karena ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Jadi setelah memperoleh data dimaksud Dinaskertrans bisa menyebarluaskan informasi," jelas M Udin di sela-sela kunjungan kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Untuk diketahui, PTK Mikro merupakan proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Ia menambahkan dengan adanya data-data dimaksud juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan peningkatan SDM lokal.

"Dari adanya data terlihat bidang apa saja yang banyak diperlukan industri baru kemudian SDM lokal akan dilatih dan dididik agar mampu mengisi kebutuhan tersebut," ujar M Udin didampingi sejumlah anggota pansus Syafruddin, Sapto Setyo Pramono, Andi Faisal Assegaf, Jahidin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A Komariah. 

Sekretaris Dinaskertrans Jawa Timur Agus Gunawan menuturkan berapa jumlah dan jenis jabatan juga keperluan tenaga kerja di setiap perusahaan akan terlihat dalam rencana tenaga kerja mikro.

Kemudian untuk pelatihan peningkatan SDM di UPTD BLK seluruh Jawa Timur yang dibuka kelas khusus dengan pemenuhan sarana dan prasarana kelas untuk memenuhi sesuai kebutuhan industri. 

Pelatihan ini dimaksudkan, lanjut dia, agar skala prioritas angkatan kerja daerah bisa terpenuhi oleh kebutuhan industri. Karena fakta di lapangan memang pada daerah yang ada industri justru banyak warga lokal yang pengangguran karena tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. 

"Orang yang bekerja itu orang yang terlatih atau memiliki lisensi sehingga jangan salahkan kalau karyawan yang bekerja di suatu perusahan banyak warga luar wilayah dimana perusahaan itu berada," pungkasnya. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)