Rapur ke-9 DPRD Kaltim Buka Tutup Masa Sidang

Kamis, 2 Mei 2024 42
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024, Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2024, Penutupan Masa Sidang I Tahun 2024, dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Plh Sekretaris DPRD Kaltim, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim, pejabat struktural Setwan, tenaga ahli Setwan, dan lainnya.

Sigit Wibowo mengatakan laporan kegiatan masa sidang I Tahun 2024 merupakan tolok ukur bagi anggota dewan untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan berjalan. Sehingga dapat menjadi evaluasi dalam meningkatkan kinerja dewan kedepannya.

“Dengan harapan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kaltim,”harapnya. 

Selain itu, pada rapat tersebut juga dilakukan pengesahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang merupakan acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melakukan kegiatan kerja. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)