Rapur ke-9 DPRD Kaltim Buka Tutup Masa Sidang

Kamis, 2 Mei 2024 56
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024, Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2024, Penutupan Masa Sidang I Tahun 2024, dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Plh Sekretaris DPRD Kaltim, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim, pejabat struktural Setwan, tenaga ahli Setwan, dan lainnya.

Sigit Wibowo mengatakan laporan kegiatan masa sidang I Tahun 2024 merupakan tolok ukur bagi anggota dewan untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan berjalan. Sehingga dapat menjadi evaluasi dalam meningkatkan kinerja dewan kedepannya.

“Dengan harapan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kaltim,”harapnya. 

Selain itu, pada rapat tersebut juga dilakukan pengesahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang merupakan acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melakukan kegiatan kerja. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tiga Pansus Dibentuk, Dua Ranperda Disahkan
Berita Utama 15 Desember 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).   Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.   Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.   Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.   Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.   Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)