Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda disahkan

Selasa, 14 September 2021 2181
PENYAMPAIAN LAPORAN : Ketua Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jahidin, saat menyerahkan laporan akhir kepada pimpinan rapat.
SAMARINDA. Panitia khusus (pansus) pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke 24, Senin (13/9) kemarin.

Dalama laporannya, Ketua Pansus Jahidin mengatakan, reperda tersebut merupakan satu di antara raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan menjadi salah satu raperda skala prioritas dalam propemperda Kaltim 2021.

“Maksud penyusunan Reparda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam penyusunan sebuah aturan, sehingga proses perencanaan pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sejak dibentuknya Pansus Propemperda, Jahidin mengaku telah bekerja melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Raperda. Seperti, rapat-rapat internal pansus, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kunjungan kerja pansus, uji publik ranperda, hingga pengajuan fasilitasi rancangan perda kepada Kemendagri.

Selain itu, Pansus Propemperda juga menyampaikan pokok-pokok hasil konsultasi awal dengan Kemendagri. Bahwa secara legal drafting, terdapat beberapa catatan dan saran perbaikan, serta saran penyempurnaan redaksi.

“Reperda secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terdapat materi ranperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.” sebut Jahidin.

Memperhatikan bahwa rancangan perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Komisi I DPRD kaltim ini menyebutkan bahwa apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindaklanjuti bersama.

“Mengingat betapa pentingnya raperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, maka sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami atas nama pansus meminta agar kiranya dapat memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi perda,” pinta Jahidin dalam rapat peripurna.

Menanggapi usulan ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan, sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim, selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan untuk meminta persetujuan.

“Apakah raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perturan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tanyanya. “Setuju,” serempak seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)