Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 dengan Perangkat Daerah, Soroti Mitigasi Bencana, Minimnya SDM, Hingga Ketersediaan Lapangan Pekerjaan

Sabtu, 4 Mei 2024 68
Rapat Kerja Pansus LKPJ di Hotel Astara Balikpapan Hari Ke 2
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2023, kembali menggelar rapat kerja dengan Asisten I, BP3A, Dinaskertrans, dan BPBD Kaltim, di Hotel Astara Balikpapan, Sabtu (4/5/2024).

Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono menuturkan sejumlah perangkat daerah yang hadir pada pertemuan ini masing-masing menyampaikan tentang capaian kinerja atas pelaksanaan program kerja di Tahun 2023. Karena itu ia mengingatkan tentang pentingnya kehadiran pemangku kebijakan dari tiap perangkat daerah sebab pertemuan ini tidak hanya melaporkan hasil capaian saja tetapi mencari solusi bersama terhadap berbagai problematika yang dihadapi.

Pansus, sebut Sapto memberikan sejumlah masukan dan catatan dalam rangka evaluasi kepada tiap perangkat daerah. Ia mencontohkan, seperti kepada BPBD Kaltim agar tidak hanya mitigasi bencana alam akan tetapi juga mitigasi di luar bencana alam yakni bencana industri. “Ini juga harus dipikirkan bagaimana penanganannya, jangan sampai saat ada masalah baru kebingungan, jadi harus diantisipasi sejak dini,”ujarnya.

Selain itu, persoalan yang menjadi keluhan dari BPBD adalah tidak memiliki kantor permanen. Sebab sampai saat ini masih menyewa, hal ini juga memberikan pengaruh terutama membatasi ruang gerak dalam bekerja. “2025 diharapkan masalah ini bisa clear,”ucapnya.

Persoalan belum adanya gedung kantor yang memadai juga dialami oleh DPK3A. Oleh sebab itu Pansus mendorong agar proses pembangunan dipercepat sehingga diharapkan tahun depan sudah dapat dikerjakan.

Hal lain yang menjadi sorotan pansus terkait ketersediaan lapangan pekerjaan idealnya harus berbanding lurus dengan kesiapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan hal serius sebab berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana kesiapan dalam menghadapi lonjakan penduduk saat IKN. Satu bulan terakhir saja menurut laporan tiket penerbangan Jakarta-Balikpapan semakin sulit didapat, ini sebagai tanda bahwa keberadaan lonjakan penduduk di IKN nantinya benar adanya,”sebutnya.

“Silahkan dirumuskan programnya seperti apa, misalkan usulan nanti agar dibuatkan perda yang mengatur tentang kependudukan di Kaltim. Contoh orang luar Kaltim selama dua tahun apabila tidak ada pekerjaan bisa dipulangkan. Semua ini bertujuan agar jangan sampai mengganggu perekonomian Kaltim. Salah satu sisi fokus pada pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan, tetapi disisi lain penduduk terus datang,”tegasnya.

Terkait keterbatasan SDM di lingkungan Pemprov Kaltim. Seperti di Biro Kesra,  petugas yang mengurusi hibah seluruh Kaltim hanya satu orang. Oleh sebab pansus nantinya akan merekomendasikan agar dilakukan penambahan SDM pada bidang-bidang yang dinilai kurang karena mempengaruhi percepatan pencapaian kinerja.

Masalah miskin yang rentan, misalkan ayah berusia 60 tahun bekerja serabutan kemudian anaknya penderita ODGJ. Hal semacam ini menurut Sapto tidak bisa hanya dibantu dengan pola keuangan yang bersifat tentatif tetapi harus dengan pola asuh. Oleh karena itu diperlukan pendataan, validasi, terverifikasi sehingga benar-benar jelas.

Keterbatasan tempat untuk mewadahi para lansia hingga kategori harapan remaja yang dialami oleh Dinas Sosial maka pansus mendorong agar dapat dibuat program kerjasama antara Dinsos dengan swasta.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)