Rapat Banggar dan TAPD, Bahas KUA dan PPAS Tahun 2025

22 Juli 2024

Rapat Badan Anggaran DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaltim

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (22/7/2024). 

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. Hadir pada rapat itu sejumlah anggota Banggar yakni Ananda Emira Moeis, Veridiana Huraq Wang, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, Sapto Setyo Pramono, Agus Aras, Safuad, dan Eddy Sunardi Darmawan. Hadir pula sejumlah OPD diantaranya Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzzakir, Kabiro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, serta lainnya. 

 

Hasanuddin Mas'ud menegaskan rapat membahas tentang lanjutan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

 

Ia menjelaskan salah satu pembahasan pada rapat tersebut terkait bagi hasil pajak daerah yang di distribusikan untuk kabupaten/kota se-Kaltim. “Belanja bagi hasil pajak daerah ini terdiri dari bagi hasil PBBKB, bagi hasil air permukaan, dan bagi hasil pajak rokok,”terangnya.

 

Selain itu, penyertaan dan pemenuhan modal kepada BUMD pada Tahun 2025 yang merupakan keinginan dari Pemprov Kaltim, oleh sebab itu perlu adanya pembahasan yang dilakukan komisi pembidangan. “Sebelum disetujui oleh DPRD, penting untuk diketahui terlebih dahulu apakah layak atau tidak karena jangan sampai penyertaan modal ditambah akan tetapi kontribusinya tidak maksimal,”tegasnya. 

 

Sementara itu, Sri Wahyuni menuturkan pihaknya sepakat terkait penyertaan modal kepada perusda perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan dari DPRD. Oleh karena itu perlu adanya hasil kajian bisnis yang saat ini masih dalam proses.
 

“Kenapa penyertaan modal perlu ditambah, layak atau tidak? Kemudian di perusda/BUMD itukan ditempati manajemen yang baru dari kalangan profesional, jadi memang sudah seharusnya kinerjanya lebih maksimal,”katanya. 

 

Terkait dengan aset, ia menyebutkan berusaha menggolongkan aset dengan pembagian pertama investasi dan kedua untuk keperluan pemerintah. Dicontohkannya, misalnya aset Kaltim yang berada di Samarinda Seberang sudah ada yang berminat untuk berinvestasi membuat galangan kapal. "Jadi lahan-lahan potensial untuk investasi akan digunakan untuk peningkatan perekonomian,”pungkasnya.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)