Rakor Pokja Eksternal DPRD Kaltim Bersama Mitra Kerja, Bahas Tahapan dan Mekanisme Hasil Reses Serta Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi

1 Oktober 2024

Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Pemprov Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (1/10/24)

BALIKPAPAN – Kelompok kerja (Pokja) Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Bappeda Prov.Kaltim, Inspektorat Prov.Kaltim, BPKAD Prov.Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim dan Biro Kesra Setda Prov.Kaltim, Selasa (1/10/24).

 

Bertempat di Ruang Meeting Hotel Grand Jatra Balikpapan, rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Wakilnya Ananda Emira Moeis dan Anggota diantaranya Apansyah, Budianto Bulang, Akhmed Reza Fachlevi, Andi Muh.Afif Rayhan Harun, Safuad, Abdurahman, Muhammad Darlis, Firnandi Ikhsan, dan Husin Djufrie.

 

Pertemuan guna membahas perencanaan program kerja DPRD Kaltim sesuai pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kaltim. Agenda rakor difokuskan untuk mengkoordinasikan mengenai tahapan dan mekanisme membahas hasil Reses Anggota DPRD Kaltim yang meliputi Belanja Langsung (BL), Benkeu (Bantuan Keuangan), dan Hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) serta menyusun Rancangan Awal Kamus Usulan Aspirasi (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) ke SIPD-RI.

 

“Perlu kami sampaikan secara umum sebelum kita membahas terkait dengan beberapa daftar identifikasi masalah, bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim ini sudah melakukan Benchmarking Best Practices ke DPRD DIY. Kami juga sudah melakukan beberapa diskusi terkait aplikasi E-pokir ke DPRD DIY yang tentunya itu menjadi salah satu informan yang bisa kita contoh  dari beberapa modifikasi-modifikasi sesuai dengan local wisdom kita. Kemudian proses sinkronisasi antara E-pokir ini dengan SIPD-RI itu yang kami dapatkan informasinya. Iya mudah-mudahan informasi yang kami dapati nantinya bisa menjawab permasalahan yang ada untuk Kaltim,” ucap Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim Salehuddin mengawali diskusi.

 

Salehuddin kemudian menyampaikan kepada mitra kerjanya dalam forum rapat yang dipimpinnya itu agar pihaknya dapat memberikan gambaran terkait dengan bahasan waktu penyampaian Pokir. Permintaan tersebut diutarakan Legislator Fraksi Golkar ini bukan tanpa alasan, selama ini anggota DPRD  dikejar-kejar waktu untuk melakukan input langsung ke SIPD dengan waktu yang singkat dan kemudian ditutup. Inilah yang menyebabkan  Kabupaten/Kota tidak betul-betul bisa prepare dan kegiatan yang telah disusun pun gagal terealisasi.

 

“Sinkronisasi tanggal perencanaan ini juga perlu, kita minta gambaran secara umum dari Bappeda Kaltim terkait hasil evaluasi program kegiatan yang selama ini berjalan. Evaluasinya apa saja sehingga ini akan menjadi hal-hal yang krusial kita akan dorong pada saat penyusunan RKPD Tahun 2026. Termasuk didalamnya ada bagaimana mekanisme perencanaan yang kira-kira ideal bagi kawan-kawan OPD terkait dengan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang di entry melalui aspirasi, dana hibah, BL, ataupun bantuan keuangan yang lainnya,” sebutnya menambahkan. 

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Pokja Eksternal DPRD Kaltim nantinya juga akan mengundang masing-masing SKPD. Guna  membangun kesepahaman terkait kamus usulan aspirasi, serta apa saja persyaratannya dan tak kalah pentingnya juga konsolidasi usulan kegiatan aspirasi di Renja SKPD. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)