Potensi Ekspor Tanaman Porang yang Menjanjikan

Minggu, 4 April 2021 1452
SHARING : Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Balai Karantina Pertanian Kelas I di Balikpapan belum lama ini.
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I di Kota Minyak. Kujungan tersebut dalam rangka sharing terkait prospek potensi ekspor Tanaman Porang. Kunjungan Komisi II dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim baharuddin Demmu dan dihadiri sejumlah anggotanya yakni, Bagus Susetyo, HM Syahrun, Sapto Setyo Pramono, Safuad, Puji Hartadi, Sutomo Jabir, Siti Rizky Amalia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, Tanaman Porang merupakan salah satu potensi eksport yang cukup menjanjikan. Hanya saja, yang harus ditingkatkan adalah bagaimana petani-petani di kabupaten dan kota se Kaltim disuport. “Ya pemerintah dalam hal ini, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim harus turun tangan dan memberikan perhatian,” ujarnya.

Menurut dia, campur tangan pemerintah dalam hal pengembangan Tanaman Porang sangat penting. Pasalnya, jika pemerintah tidak terlibat, nilai ekonomi dari eksport tanaman tidak akan bisa dinikmati petani.

“Jangan sampai ini dibiarkan, kenapa? Yang kita takutkan ini kan. Biasanya ada permainan pada tengkulak, dan ini yang harus diantisipasi. Kita tidak mau nantinya, hasil-hasil peroduksi petani dimainkan oleh tengkulak. Jadi ada proteksi dari instansi terkait, supaya hasil-hasil ini tidak anjlok,” egas Demmu, sapaan akrabnya.

Bukan tanpa alasan Politikus PAN ini meminta pemerintah memberikan proteksi kepada para petani Tanaman Porang. Hal ini agar tata niaga tetap terjaga di pasaran, dan para petani tidak dirugikan kala produksi Tanaman Porang meningkat “Yang ditakutkan, produksi tanaman ini tiba-tiba membeludak. Karena banyaknya tengkulak, dan tidak ada proteksi dari pemerintah, harganya akan terjun bebas,” sebut dia.

Jumlah luasan Tanaman Porang di Kaltim dalam setahun terakhir disampaikan Demmu sudah mencapai 200 hektare, dan terus meningkat. Selain karena budidayanya cukup mudah, tanam ini disebut-sebut juga tidak terlalu susah untuk tumbuh. “Untuk budidayanya terbilang cukup mudah, tinggal ketelatenan saja. Porang ini juga tidak terlalu susah untuk tumbuhnya,” bebernya.

Masa produksi Tanaman Porang dikatakan dia, dari enam hingga depalan bulan, dan itu berkelanjutan. “Memang, karena ini harganya mahal, bibitnya jgua mahal, ya kita berharap, dinas terkait ikut membantu dan memfasilitasi harga jual. Termasuk juga bibitnya, supaya ini bisa dikembangkan di Kaltim,” pungkas Demmu. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)