Polemik Penjual BBM Eceran yang Semakin Marak, Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Minta Pemerintah Tegakkan Aturan dan Perbanyak Sosialisasi

2 November 2024

Anggota DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin
SAMARINDA - Polemik kelangkaan BBM yang diakibatkan maraknya pedagang BBM eceran di Samarinda mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. Dirinya meminta kepada pemerintah setempat untuk melakukan penindakan dengan melibatkan aparat.

Dikatakan dia, bahwa dalam mengatasi kelangkaan dan menjamurnya pedagang BBM eceran di Kaltim, khususnya di Samarinda, pemerintah telah membuat regulasi untuk melarang kegiatan atau penjualan BBM tanpa izin usaha.

“Sebenarnya, upaya mengatasi persoalan itu sudah dilakukan. Baik itu dari Pertamina maupun pemerintah sudah membuat aturan bagaimana supaya pembagian BBM subsidi maupun non subsidi tersalurkan dengan baik dan kepada yang berhak,” ujarnya.

Hanya saja menurut dia, tidak tepatnya penyaluran BBM ke masyarakat dikarenakan adanya oknum masyarakat yang lebih “pintar” mencari celah. “Inilah yang kadang juga kita berpikir bahwa kenapa diperketat, ya ndak salah juga, ya warga kita juga enggak taat. Padahal sudah dibuat regulasi bahwa pembelian BBM tidak boleh berlebihan apalagi untuk dijual kembali,” bebernya.

“Belum lagi kasus saling kerja sama antara yang memegang nosel, kemudian pembeli menawarkan sesuatu yang lebih. Akibatnya, terjadilah kelangkaan, stok BBM cepat habis, antrean panjang di SPBU, dan sebagainya,” terang pria yang akrab disapa Fuad ini.

Untuk itu, politisi Gerindra ini mendorong agar sosialisasi penegakan aturan bukan hanya ke masyarakat saja selaku konsumen, tetapi juga kepada penjual atau produsen. Sangat miris sebenarnya dengan kondisi BBM sedang susah, tapi dimanfaatkan oleh oknum. “Akibatnya, berpengaruh kepada ketersediaan BBM yang tidak mencukupi untuk kebutuhan di Kaltim, khususnya di Samarinda,” sebut Fuad.

Belum lagi kata dia potensi bahaya yang ditimbulkan oleh meningkatnya jumlah pedagang BBM eceran di Kota Tepian. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya membuat kelangkaan, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. “Ini menjadi masalah serius yang tidak bisa diabaikan, karena menimbulkan ancaman terhadap keselamatan,” sebut dia.

Fuad mengungkapkan bahwa keberadaan BMM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan, seperti jarak antar unit yang terlalu dekat dan penyimpanan BBM yang tidak memadai, semakin memperparah risiko rawan kebakaran.

Karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dari pemerintah terhadap keberadaan penjual BBM eceran sebagai langkah preventif. Dalam hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pedagang BBM eceran. “Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan dan menindak tegas penjual BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan guna melindungi keselamatan warga,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)