Polemik Jalan Rapak Indah, DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum dan Keadilan Warga

Senin, 4 Agustus 2025 323
Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).
SAMARINDA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (04/08/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota Komisi I lainnya yakni La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status hukum atas lahan warga yang terdampak pembangunan. Ia menyebut persoalan ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” ujar Agus.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan badan jalan telah dilakukan sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

DPRD Kaltim pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.

Permintaan ganti rugi telah disampaikan warga melalui kuasa hukum. Namun, DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif—seperti luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, serta alas hak. Warga diminta segera melengkapi dokumen di kelurahan masing-masing sebagai dasar verifikas.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui jalur non- litigasi, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap agar seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang telah lama membebani warga Kota Samarinda. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.