Pokja Tatib DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparasi Ke DPRD DKI Jakarta

Rabu, 25 September 2024 83
STUDI KOMPARASI : Pokja tatib DPRD Kaltim lakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/9/2024).

JAKARTA. Dalam rangka melakukan studi komparasi, Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib (tatib) DPRD Kaltim kunjungi DPRD DKI Jakarta.

 

Memimpin rombongan, Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry bersama anggota pokja antara lain yaitu Subandi, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Shemmy Permata Sari, Muhammad Husni Fahruddin, Hartono Basuki, Damayanti, Abdulloh, Sigit Wibowo serta tim ahli yakni Dadang Imam Ghozali dan Adam Muhammad.

 

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang protokol, Rabu (25/9/2024) tersebut diterima langsung oleh Sugin dari Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

 

Sarkowi V Zahry mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memperdalam dari aspek perencanaan pembangunan yang hubungannya penyerapan hasil reses dan pokir.

 

“Jadi kita ingin mengetahui bagaimana pola penyusunan kemudian inputnya, kontrolnya dan sampai masuk kepada RKPD,” kata Sarkowi.

 

Dari hasil kunjungan, ia berharap dapat mengkombinasikan pola dari pokir agar bisa menjadi sinkron dengan SKPD.

 

“Harapannya dari sini, itu akan kita kombinasi, bagaimana pola pokok-pokok pikiran ini akan bisa sinkron dengan SKPD,” jelasnya.

 

Menurut politisi partai Golkar ini, selama ini SKPD menolak karena belum ada cantolannya. 

 

Sementara, di Kaltim itu ada yang namanya kamus usulan, namun di DKI Jakarta bukan kamus usulan yang dipergunakan melainkan E-Reses dan E-Musrenbang.


“Nanti kita pelajari, dari studi ini, apa yang bisa kita lakukan, inovasi-inovasi yang tetap tidak melanggar aturan. Sehingga nanti, pokok-pokok pikiran itu bisa masuk, bisa terakomodir dengan baik, di satu sisi tidak melanggar aturan,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)