Pokja Tatib DPRD Kaltim Lakukan Rapat Internal, Bahas Peraturan DPRD Kaltim Tentang Tatib dan Penyusunan Agenda Kegiatan

Kamis, 19 September 2024 53
Rapat Internal Kelompok Kerja Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/24)

BALIKPAPAN - Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Internal pertama setelah resmi terbentuk di  Hotel Grand Jatra Lantai 8 Ruang Sungkai Balikpapan pada, Kamis (19/9/24).

 

Rapat ini dilakukan dalam rangka Pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Serta penyusunan agenda kegiatan Pokja Tatib dan hal-hal lain yang dianggap penting.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry didampingi Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Dihadiri Ketua Sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan anggota Pokja Tatib diantaranya Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Sapto Setyo Pramono, Yusuf Mustafa, Abdulloh, Baharuddin Muin, Sabaruddin Parencalle, Muhammad Samsun, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baba, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Yenni Eviliana, Arfan, Subandi, Agusriansyah Ridwan, Agus Aras, dan Nurhadi Saputra.

 

“Terima kasih atas kehadirannya dalam rapat kerja Pokja Tatib hari ini. Sebelum kita membahas lebih dalam, untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 DPRD Kaltim sudah menyusun Tatib. Namun dalam perkembangannya pada  tahun 2023 itu ada perubahan. Oleh karena itu, Tatib Pokja tahun 2020 itu adalah pokoknya, sementara Tatib Pokja tahun 2023 perubahannya dan keduanya menjadi satu kesatuan,” ucap Sarkowi mengawali rapat kerja yang dipimpinnya.

 

Dengan mengacu pada Tatib tahun 2020 dan Tatib perubahan tahun 2023 inilah, Sarkowi menyampaikan kepada timnya agar dapat mencari refrensi kearifan lokal atau local wisdom dari provinsi-provinsi lain di Bumi Pertiwi ini yang nilai-nilainya sesuai dengan apa yang diperlukan dan dapat dimasukan pada Tatib DPRD Kaltim. 

 

“Rekan-rekan pada Pokja Tatib saya ingatkan agar benar-benar memikirkan substansinya. Kalau kita baca keseluruhan aturan yang ada dalam Tatib ini sebenarnya tidak perlu terlalu banyak perubahan. Namun yang perlu kita garis bawahi bersama ialah barangkali ada saran-saran terkait kearifan lokalnya itu yang mau kita atur sebenarnya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Sarkowi mengerahkan Pokja Tatib untuk bersama-sama menyusun terlebih dahulu agenda kegiatan Pokja yang di ketuainya. Hal ini dilakukan sebutnya guna mengefisienkan masa kerja Pokja Tatib selama kurun waktu satu bulan dengan kegiatan yang terjadwalkan dengan tepat. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)