Pokja Eksternal DPRD Kaltim Study Komparatif ke DPRD Dan Bappeda DI Yogyakarta

Kamis, 26 September 2024 41
KONSULTASI : Pokja Eksternal DPRD Kaltim berkonsultasi ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

YOGYAKARTA. Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan ”benchmarking for best practice” ke DPRD dan pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

 

Kunjungan dengan agenda yakni Study Komparatif terkait tahapan dan mekanisme pembahasan hasil Reses dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD System E-Pokir dengan DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta dan proses penyusunan Pokok-Pokok pikiran DPRD untuk konsolidasikan ke RKPD (Kamus Usulan, Belanja langsung, Bantuan Keuangan dan Hibah/Bansos) di Provinsi D.I.Yogyakarta.

 

Kegiatan kunjungan Benchmarking Pokja Eksternal DPRD Kaltim mendapatkan manfaat informasi mengenai cara yang sistematik juga sistemik meliputi proses identifkasi, pemahaman dan adaptasi best practices dalam penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD dan pemerintah D.I.Yogyakarta dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang sinergis dengan proses perencanaan yang dijalankan di Kalimantan Timur.

 

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Kelompok Kerja Eksternal Salehuddin bersama Anggota Kelompok Kerja Eksternal Ananda Emira Moies, Abdurahman KA, Budianto Bulang, Firnadi Ikhsan, Husin Djufrie, Akhmed Reza Fachlevi, Safuad, Sayid Muziburrachman dan Muhammad Darlis.

 

Dalam Kesempatan itu Salehuddin menanyakan, mekanisme atau tahapan penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD D.I. Yogyakarta, serta bagaimana memadukan system E-Pokir dengan aplikasi SIPD RI.

 

”Yang pasti ini kunjungan pertama Pokja, pasca dilakukan penunjukan Pokja membahas terkait Reses dan Pokok-pokok pikiran, dan Alhamdulillah Pokja melakukan Benchmarking di DIY yang memang mereka sudah mempunyai semacam instrumen terkait dengan penyusunan Pokir-pokir DPRD, jadi kita juga sudah melakukan diskusi panjang lebar terkait satu instrumen E-Pokir yang disinkronkan dengan sytem SIPD yang di data provinsi,”pungkasnya saat diwawancarai usai rapat 

 

Harapannya, DPRD provinsi Kalimantan Timur mempunyai instrumen E-Pokir yang sama kita akan modifikasi dari beberapa masukan teman-teman Anggota agar proses penyampaian Pokir-pokir yang didapatkan olehb Anggota DPRD dari Reses maupun RDP itu bisa terfasilitasi oleh E-Pokir yang tersinkronisasi oleh sytem SIPD pemerintah Provinsi Yang Insyaallah akan menjadi langkah awal versi DPRD Kalimantan Timur,” harapnya (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)