Pokja Eksternal DPRD Kaltim Study Komparatif ke DPRD Dan Bappeda DI Yogyakarta

Kamis, 26 September 2024 77
KONSULTASI : Pokja Eksternal DPRD Kaltim berkonsultasi ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

YOGYAKARTA. Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan ”benchmarking for best practice” ke DPRD dan pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

 

Kunjungan dengan agenda yakni Study Komparatif terkait tahapan dan mekanisme pembahasan hasil Reses dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD System E-Pokir dengan DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta dan proses penyusunan Pokok-Pokok pikiran DPRD untuk konsolidasikan ke RKPD (Kamus Usulan, Belanja langsung, Bantuan Keuangan dan Hibah/Bansos) di Provinsi D.I.Yogyakarta.

 

Kegiatan kunjungan Benchmarking Pokja Eksternal DPRD Kaltim mendapatkan manfaat informasi mengenai cara yang sistematik juga sistemik meliputi proses identifkasi, pemahaman dan adaptasi best practices dalam penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD dan pemerintah D.I.Yogyakarta dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang sinergis dengan proses perencanaan yang dijalankan di Kalimantan Timur.

 

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Kelompok Kerja Eksternal Salehuddin bersama Anggota Kelompok Kerja Eksternal Ananda Emira Moies, Abdurahman KA, Budianto Bulang, Firnadi Ikhsan, Husin Djufrie, Akhmed Reza Fachlevi, Safuad, Sayid Muziburrachman dan Muhammad Darlis.

 

Dalam Kesempatan itu Salehuddin menanyakan, mekanisme atau tahapan penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD D.I. Yogyakarta, serta bagaimana memadukan system E-Pokir dengan aplikasi SIPD RI.

 

”Yang pasti ini kunjungan pertama Pokja, pasca dilakukan penunjukan Pokja membahas terkait Reses dan Pokok-pokok pikiran, dan Alhamdulillah Pokja melakukan Benchmarking di DIY yang memang mereka sudah mempunyai semacam instrumen terkait dengan penyusunan Pokir-pokir DPRD, jadi kita juga sudah melakukan diskusi panjang lebar terkait satu instrumen E-Pokir yang disinkronkan dengan sytem SIPD yang di data provinsi,”pungkasnya saat diwawancarai usai rapat 

 

Harapannya, DPRD provinsi Kalimantan Timur mempunyai instrumen E-Pokir yang sama kita akan modifikasi dari beberapa masukan teman-teman Anggota agar proses penyampaian Pokir-pokir yang didapatkan olehb Anggota DPRD dari Reses maupun RDP itu bisa terfasilitasi oleh E-Pokir yang tersinkronisasi oleh sytem SIPD pemerintah Provinsi Yang Insyaallah akan menjadi langkah awal versi DPRD Kalimantan Timur,” harapnya (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)