Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Debat Cagub dan Cawagub Kaltim

Rabu, 23 Oktober 2024 122
DEBAT PERDANA : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Ekty Imanuel menghadiri acara Debat Perdana Cagub dan Cawagub Kaltim 2024, Rabu (23/10/2024) malam
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Rabu (23/10/2024) malam menghadiri acara Debat Publik Pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Pemilihan Tahun 2024, di Plenary Hall Sempaja, Samarinda.

Debat perdana ini merupakan ajang penting bagi pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi, dan Rudi Masu’ud – Seno Aji sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 – 2029 dalam memaparkan visi, misi, serta program unggulan di hadapan masyarakat Kaltim.

Atas terselenggaranya debat pertama tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim selaku penyelenggara acara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kaltim.

“Keikutsertaan masyarakat, organisasi masyarakat, LSM sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi politik. Termasuk pemerintah,  bahwa ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar, seperti keikutsertaan ASN, aparat baik itu tentara maupun polisi,” ujarnya.

Menurut dia, dengan meningkatnya partisipasi politik, maka nilai demokrasi di Indonesia khususnya di Kaltim akan semakin baik. “Harapannya, kegiatan seperti ini dapat meningkatkan partisipasi politik hingga 80 persen,” kata Hasan.

Debat kandidat yang menjadi salah satu program KPU, memiliki nilai penting yang harus diketahui oleh masyarakat luas. Salah satunya gagasan dari masing-masing pasangan calon yang seharusnya diketahui publik sebagai bahan penilaian dalam memilih pemimpin.

“Sebelum menentukan pilihan, harus diketahui dulu apa programnya, dan apa visi misinya.  Kalau ini tersampaikan dengan baik, masyarakat akan mudah untuk menentukan pilihannya siapa yang pantas menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” jelas Hasan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris menekankan pentingnya debat publik sebagai sarana untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait visi, misi, dan program pasangan calon. “Harapan kita, melalui debat ini masyarakat bisa memperoleh informasi yang luas sehingga dapat menentukan pilihan pada 27 November 2024,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, debat kali ini mengusung tema penguatan pondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Debat ini merupakan yang pertama dari tiga rangkaian debat yang akan dilaksanakan di Kaltim, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)