Petani dan Nelayan Perlu Bantuan

Selasa, 23 Februari 2021 581
SAMARINDA. Melaksanakan Reses di daerah pemilihannya,  Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menggelar kegiatan masa sidang I tahun 2021 tersebut salah satunya  di Desa Sari Jaya, Kecamatan Sanga- sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan sejumlah aspirasi yang ia terima saat bertemu dengan warga didaerah tersebut.  Tentu aspirasi apa yang diterima di desa ini menjadi awal karena masih terdapat beberapa titik pertemuan yang akan ia kunjungi berikutnya.
“Ini merupakan kunjungan pertama kali saya di Desa Sari Jaya. Banyak hal yang saya dengar langsung apa yang menjadi problematika masyarakat. Ada juga warga meminta bantuan berupa alat-alat pertanian. Di mana rata-rata warga disana merupakan petani.” terang Reza.

Dalam kesempatan ini, warga pun tak menyiakan untuk menyatakan harapan dan keinginan mereka lainnya.

Seperti harapan adanya kemudahan dalam pengurusan lahan yang rata-rata lahan disana merupakan lahan eks tambang.


“Ada juga yang mengusulkan pengaspalan jalan, pembuatan gorong-gorong, bantuan kapal untuk nelayan dan pembibitan,” bebernya.

Adanya keluhan masyarakat itu. Reza mengajak agar bersama-sama untuk bersinergi. Supaya yang menjadi keluhan ini bisa ditindaklanjuti.

“Makanya disini perlu sinergi biar sama-sama dikawal supaya masuk di RKDP. Dan, mudah-mudahan Pemprov dan DPRD dapat menyiapkan anggarannya,” harap Reza.

Kembali ia mengingatkan agar pemerintah kelurahan, kecamatan dan Pemkab Kukar untuk bersinergi dan rajin berkomunikasi dengan dewan.

Mengingat bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim saat ini ke Kabupaten Kukar sekitar Rp 120 miliar.

“Kami harapkan kedepan bisa lebih lagi kucuran dana dari Pemprov ke Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)