Pertajam Pengetahuan Dan Penyesuaian Terhadap Nomenklatur Baru

Senin, 7 Juni 2021 156
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan (berbaju kemeja putih) saat memimpin rombongan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulsel
MAKASAR. Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural dan Staf dari Sekreatriat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (4/6).

Kunjungan dengan agenda studi banding terkait implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut diterima langsung oleh Andi Amir selaku Kepala Bagian Umum Sekreatriat DPRD Sulsel.

Dikatakan Andi Amir bahwa Sekretariat DPRD Sulsel sudah diatur oleh Pergub No. 15 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Sulsel.

“Pergub No. 15 tahun 2020 terkait struktur Sekreatriat itu sudah disesuaikan dengan Permendagri 104,” ujar Andi Amir.
Selanjutnya, Muhammad Ramadhan menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan dari Sekretariat DPRD Sulsel. Dikatakannya, bahwa kunjungan ini demi untuk mempertajam pengetahuan dan penyesuaian dari nomenklatur yang baru.

“Sehingga penyesuaian ini perlu waktu dan percepatan sambil belajar. Perlu melihat contoh-contoh yang baik untuk dapat diimplementasikan,” kata Muhammad Ramadhan.

Ia mengharapkan dari hasil studi banding ini dapat menambah pengetahuan dari Pejabat Struktural dan staf Sekretariat dalam menjalankan struktur organisasi yang baru tersebut.

“Saya harap, dari hasil studi banding ini ada komparasi yang bagus yang bisa diambil, sehingga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dukung Penuh Pendirian Prodi Kedokteran Hewan Unmul
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Universitas Mulawarman membuka Program Studi Kedokteran Hewan jenjang Sarjana dan Profesi. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama civitas akademika Unmul di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi anggota komisi Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Damayanti. Hadir pula tenaga ahli dan staf komisi. Dalam forum tersebut, Unmul memaparkan kesiapan akademik dan teknis untuk membuka prodi baru, termasuk pemenuhan seluruh persyaratan dari Kemendiktisaintek. “Tenaga kedokteran hewan kita sangat kurang. Banyak UPTD dan Puskeswan tidak memiliki dokter hewan tetap. Unmul sudah penuhi semua syarat, tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD,” ujar Darlis. Anggota Komisi IV lainnya, Fadly Imawan, menilai pendirian Prodi Kedokteran Hewan akan menjawab kebutuhan strategis di sektor kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan pelestarian satwa. “Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi soal kesehatan masyarakat veteriner dan konservasi,” tegasnya. Sementara Damayanti menekankan pentingnya perencanaan berbasis kajian ilmiah dan kesiapan fasilitas pendukung. “Pengembangan prodi ini harus disertai laboratorium, rumah sakit pendidikan, dan kerja sama dengan institusi profesi,” ujarnya. Senada, Syahariah Mas’ud menyoroti dampak ekologis dari keberadaan tenaga veteriner yang memadai. “Dengan tenaga profesional yang cukup, pelestarian satwa endemik Kalimantan bisa lebih terjaga,” katanya. Komisi IV secara resmi meminta pimpinan DPRD Kaltim agar menerbitkan surat rekomendasi sesuai permohonan Rektor Unmul tertanggal 20 Juli 2025. Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan dukungan proporsional, baik dari sisi anggaran, lahan, maupun kebijakan pendidikan tinggi. Unmul menargetkan Prodi Kedokteran Hewan dapat mulai menerima mahasiswa pada tahun ajaran 2026 dengan kuota awal 50 orang. Pendirian prodi ini juga menjadi bagian dari strategi Unmul menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan kampus kelas dunia berbasis riset hutan hujan tropis.(hms/ggy)