Perlu Kejelasan, Usai Uji Publik Draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Akan Dikonsultasikan ke Tiga Kementerian

25 September 2023

Uji Publik Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar uji publik, Sabtu (23/9) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Dari hasil uji publik tersebut draf rancangan peraturan daerah dimaksud hampir rampung, akan tetapi masih ada beberapa hal yang substantif untuk disesuaikan dan perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan pemerintah pusat.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menyebutkan bahwa secara umum draf ranperda telah sesuai semua, misalnya Pajak kendaraan bermotor yang dalam draf raperda telah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk retribusi tidak ada perubahan krusial sehingga dinilai tidak perlu dilakukan revisi karena sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Sapto saat memberikan pemaparan didampingi sejumlah narasumber Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga, dan DIrektur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hendriawan.

Ia menjelaskan adapun hal-hal yang akan dikonsultasikan terkait pajak alat berat, pajak air permukaan, dan tafsiran kepemilikan alat berat dan bahan bakar alat berat. “Segera pansus akan melakukan konsultasi ke tiga kementerian terkait yakni Kementerian Perbuhungan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan agar mendapatkan kepastian dan kejelasan sehingga raperda ini nantinya bisa berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat besar terhadap Kaltim,”imbuhnya.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang dinilai masih perlu pandangan dan persetujuan pemerintah pusat terkait pajak alat berat yang masih perlu digali pemaknaan dan implementasinya karena berhubungan dengan bahan bakarnya.  “Perlu ditanyakan tentang pajak bahan bakar alat berat karena dalam undang-undang disebutkan menjadi satu antara pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat,”ujarnya.

Sapto menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya untuk kemudian dikonsultasikan yakni alat berat yang sudah menjadi barang milik negara akan tetapi setelah berstatus BMN alat berat tersebut disewa pihak oleh ketiga sehingga apakah kemudian dikenakan pajak kembali atau tidak .

Selain itu, hal yang nantinya akan dikonsultasikan tentang Pajak air permukaan terkait metode penghitungannya yang perlu disesuaikan dengan peraturan Menteri PUPR terbaru karena masih menyesuaikan dengan PDRB Kaltim yang baru. Pasalnya, selama ini masih menyesuaikan dengan perhitungan PDRB Kaltim yang lama.

Guna memaksimalkan pelaksanaan Ranperda tersebut setelah disahkan menjadi perda maka diperlukan adanya dibentuk tim terpadu yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap  masuknya kendaraan-kendaraan ke Kaltim.

“Tim terpadu ini karena bersifat teknis maka kami (pansus, red) minta kepada pak gubernur untuk nantinya setelah ranperda ini disahkan agar dimasukan kedalam pergub yang mengatur secara teknis,”katanya.

Hal ini disebabkan keluar masuknya kendaraan ke Kaltim khususnya plat luar Kaltim tidak diketahui kejelasan tujuannya sehingga membuat sulit dalam pengawasannya oleh sebab itu maka dinilai penting untuk membentuk tim pengawas. “Tujuannya agar jelas data manifesnya apakah kendaraan masuk ke Kaltim untuk mengangkut logistik, atau milik pejabat Kaltim yang berasal dari luar Kaltim yang sifatnya temporer, atau milik orang lain sehingga nantinya bisa untuk kemudian balik nama menjadi plat Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)