PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI DAN FUNGSI LPM

27 Desember 2023

Pimpinan dan Anggota DPRD menghadiri acara Ekspose akhir tahun 2023 dalam rangka silahturahmi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Se-Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN. Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan menghadiri acara Ekspose akhir tahun 2023 dalam rangka silahturahmi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Se-Kota Balikpapan di BSCC Dome Balikpapan, Rabu (27/12/23).

Acara dibuka langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dalam Paparannya, “Kami dari pemerintah kota Balikpapan terimakasih kepada Pak RT dan Bu RT atas kontribusinya kepada Masyarakat. Sehinggga Balikpapan Mendapatkan Penghargaan di bidang lingkungan hidup”.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dewan perwakilan rakyat di tiap kelurahan atau desa masing-masing. LPM mempunyai tugas menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan Pembangunan dan mengawasi perencanaan, proses hingga selesai terlaksananya program-program yang telah direncanakan bersama.

Bersinergi dengan berbagai unsur masyarakat yang ada di wilayah masing-masing baik dari lurah, rt-rw,  tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga kegiatan atau program yang ingin dilaksanakan kedepannya akan berjalan dengan baik dan tepat sasaran kemasyarakat,” ungkap Hasan saat berbicara di panggung.

“LPM sangat berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di tiap daerah memiliki potensi dan keunggulan masing-masing baik dari tokoh masyarakat, anak muda, dan organisasi masyarakat yang ada, tentu melalui LPM dapat berkerja sama berkolaborasi untuk dapat memberdayakan masyarakat setempat, sehingga dapat saling bermanfaat satu sama lain,” tandasnya.

Kegiatan musyawarah ini adalah inisiatif dari LPM Se-kota Balikpapan agar aspirasi masyarakat dapat kita sampaikan secara langsung sehingga kinerja maupun aktualisasi dilapangkan masyarakat dapat berlangsung atau terlaksana dengan baik.

Kegiatan Silahturahmi ini dihadiri oleh Anggota DPR-RI Rudy Mas’ud Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan beberapaAnggota DPRD Kaltim yaitu, Yusuf Mustafa,  Jawad Sirajuddin,  Syafruddin, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin dan Forkopimda. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)