Peringati Idul Adha, Sekretariat DPRD Kaltim Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Prosesi penyembelihan hewan kurban yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan sejumlah pejabat Struktural di halaman kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/7) lalu.
SAMARINDA. Masih dalam suasana hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang digelar dihalaman kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/7) lalu. Tampak hadir dalam prosesi penyembelihan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, dan jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setwan.

Sigit Wibowo mengatakan bahwa acara ini digelar sebagai agenda tahunan untuk merayakan Idul Adha dan sebagai pimpinan DPRD Kaltim turut mengapresiasi kegiatan tersebut untuk mengambil hikmah dari sejarah nabi Ibrahim dan nabi Ismail. Alhamdulillah tahun ini angka penyebaran covid-19 sudah berkurang jauh sehingga masyarakat sudah bisa melaksanakan sholat ied dan penyembelihan secara gotong royong. Hasil pemotongan hewan kurban akan dibagikan ke warga sekitaran Kantor DPRD Kaltim,” ujarnya.

Senada hal itu, Muhammad Ramadhan menyampaikan rasa syukur ditahun ini dapat melaksanakan kurban 2 ekor sapi oleh Sekretariat DPRD Kaltim dan semoga ini dapat menjadi agenda yang semakin meningkat tiap tahun sebagai syiar Islam. Lanjutnya, daging kurban akan dibagikan melalui ketua RT di lingkungan sekitar kantor sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. “Untuk menerapkan protokol kesehatan dan menghidari kerumunan maka daging kurban ini nantinya akan diberikan kepada ketua-ketua RT sekitar kantor dan kemudian akan dibagikan kepada warganya,” katanya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)