Peringati Idul Adha, Sekretariat DPRD Kaltim Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Rabu, 13 Juli 2022 157
Prosesi penyembelihan hewan kurban yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan sejumlah pejabat Struktural di halaman kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/7) lalu.
SAMARINDA. Masih dalam suasana hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang digelar dihalaman kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/7) lalu. Tampak hadir dalam prosesi penyembelihan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, dan jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setwan.

Sigit Wibowo mengatakan bahwa acara ini digelar sebagai agenda tahunan untuk merayakan Idul Adha dan sebagai pimpinan DPRD Kaltim turut mengapresiasi kegiatan tersebut untuk mengambil hikmah dari sejarah nabi Ibrahim dan nabi Ismail. Alhamdulillah tahun ini angka penyebaran covid-19 sudah berkurang jauh sehingga masyarakat sudah bisa melaksanakan sholat ied dan penyembelihan secara gotong royong. Hasil pemotongan hewan kurban akan dibagikan ke warga sekitaran Kantor DPRD Kaltim,” ujarnya.

Senada hal itu, Muhammad Ramadhan menyampaikan rasa syukur ditahun ini dapat melaksanakan kurban 2 ekor sapi oleh Sekretariat DPRD Kaltim dan semoga ini dapat menjadi agenda yang semakin meningkat tiap tahun sebagai syiar Islam. Lanjutnya, daging kurban akan dibagikan melalui ketua RT di lingkungan sekitar kantor sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. “Untuk menerapkan protokol kesehatan dan menghidari kerumunan maka daging kurban ini nantinya akan diberikan kepada ketua-ketua RT sekitar kantor dan kemudian akan dibagikan kepada warganya,” katanya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)