Percepat Pembangunan Pendidikan di Kaltim, Komisi IV Gelar Raker dengan Disdik, Bappeda, BPKAD

Senin, 25 Juli 2022 78
Komisi IV DRPD Kaltim rapat bersama Disdikbud, Bappeda, BPKAD, beserta Biro Kesra Setda Prov Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker), di SMK Negeri 4 Balikpapan, Senin (25/7) lalu
BALIKPAPAN. Guna mengoptimalkan program kerja strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim bersama Disdikbud, Bappeda, BPKAD, beserta Biro Kesra Setda Prov Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker), di SMK Negeri 4 Balikpapan, Senin (25/7) lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, rapat kerja tersebut dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, fasilitasi dan kualitas pendidikan di Kaltim. Menurut dia, Aspek pendidikan memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan jangka panjang dan menengah di Wilayah Kalimantan Timur. “Seiring ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, diperlukan “lompatan-lompatan” dalam rangka mempercepat capaian-capaian pembangunan, agar tidak tertinggal dan menyiapkan sebaik mungkin SDM yang kompetitif,” ujarnya.

Dijelaskan Reza, sapaan akrabnya, terdapat beberapa persoalaan mendasar dalam aspek pendidikan di Kaltim khususnya, dan masalah utamanya yakni kualitas pendidikan yang belum optimal serta masih tingginya disparitas pelayanan pendidikan hingga rendahnya minat baca. “Pertama memang, belum optimalnya implementasi nilai-nilai budaya dalam kurikulum sekolah, belum meratanya dan belum terpenuhinya kualitas pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Terus, masih belum terfasilitasinya peserta didik dari keluarga miskin, disabilitas dan pekerja anak, belum meratanya kuantitas dan kualitas tenaga pendidik kualifikasi S1, hingga kurangnya fasilitas pendukung pendidikan kejuruan seperti alat-alat lab, jaringan wifi, komputer, listrik,” terang Politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menerangkan bahwa, pembahasan dalam raker terkonsentrasi tentang kebutuhan sekolah, baik secara fisik maupun sarana prasarana. Hal ini mengacu pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tiga tahun terakhir. “Pada PPDP tiga tahun berturut-turut ini dengan zonasi, selalu permasalahannya sangat besar sekali, yaitu bahwa anak-anak didik kita, Lulusan SMP itu tidak terakomodir di sekolah negeri. Kalau rasionya sebenarnya, lulusan SMP dengan ketersediaan sekolah SMA dan SMK swasta maupun negeri itu mencukupi, tetapi saat ini orang tua dan murid ini masih berorientasi pada sekolah negeri,” bebernya

Untuk itu, lanjut dia, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat kerja untuk membedah, seperti apa sebenarnya yang terjadi. Memang kalau dilihat, dana pendidikan yang 20 persen yang saat ini Rp 2,3 miliar itu belum mencukupi sepenuhnya untuk pendidikan di Kaltim. “Karena anggaran ini ternyata ada komponen lain masuk di dalamnya, termasuk 44 persen untuk gaji, beasiswa dan ada kegiatan yang lain. Jadi asumsi kita, hanya sekitar 12 persen yang betul-betul untuk pemenuhan kebutuhan sekolah dan infrastruktur secara fisik maupun nonfisik, dan itu tidak akan cukup” terang Puji.

Selanjutnya, Komisi IV kata Puji untuk pemenuhan anggaran pendidikan pada 2024 mendatang, pihaknya meminta kepada Disdik Kaltim membuat grand design anggaran pendidikan selanjutnya. Sehingga DPRD Kaltim bisa melihat anggaran yang tersedia di Bappeda, yang memang untuk kebutuhan rehab sekolah, hingga penambahan sekolah. “Kalau memang ada kekurangan nantinya, kita akan mendorong instansi atau dinas terkait yang berkaitan dengan pembangunan, misalnya Dinas PUPR, untuk dititipakn di situ. Artinya, dikolaborasikan, sehingga kebutuhan pendidikan bisa terpenuhi,” sebut Politisi Demokrat ini.

Selain bekerjasama lintas sektoral, maupun lewat CSR, keberadaan anggota dewan sesuai dengan dapil masing-masing, harus mencermati kekurangan-kekurangan pendidikan di wilayah masing-masing. “Itu bisa dikomulatifkan sebagai bentuk bankeu ataupun bantuan langsung untuk pemenuhan kebutuhan itu. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, bahwa tahun ini  ada sekitar Rp 30 milar bankeu dari DPRD Kaltim,” urainya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)