Peran DPRD dalam Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila

Senin, 18 September 2023 1090
Bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Kaltim dengan tema Peran DPRD dalam Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila di Jakarta
JAKARTA. Bimbingan teknis pimpinan dan anggota DPRD Kaltim dengan tema Peran DPRD dalam Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila di Jakarta, Kamis (14/9).
 
Bimtek yang berlangsung (14-17/9) tersebut diselenggarakan kerjasama DPRD Kaltim dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Respati Indonesia.
 
Adapun narasumber yang dihadirkan merupakan profesional dibidangnya seperti Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP RI Dr Antonius Benny SusetyoSusetyo, Tenaga Profesional Bidang Geopolitik dan Wawasan Kebangsaan Lembaga Ketahanan Nasional Mayjen TNI (Purn) E. Imam Maksudi, dan Dewan Pakar BPIP RI Dr Jarmansjah Djumala,  Ketua Dewan Pembina Revolusi Mental KPKBI Prof DR Drs
Ermaya Suradinata.

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bimtek merupakan agenda tahunan dalam rangka menambah sumber pengetahuan guna memperkuat fungsi dan tugas DPRD.
 
Terkait dengan tema bimtek sesuai dengan semangat pemerintah pusat dalam menyebarkan persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air.
 
Ia menambahkan DPRD Kaltim saat ini telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai bentuk konsen dan kepedulian terhadap penanaman nilai-nilai luhur Pancasila khususnya kepada generasi muda.
 
"Pelajaran tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan masih minim sebab itu perlu peran seluruh pihak termasuk DPRD untuk mengambil peran dalam melakukan pembinaan dan penyebarluasannya"jelasnya.

Mayjen TNI (Purn) E. Imam Maksudi menyebutkan berbagai tantangan dalam upaya baik disadari maupun tidak disadari dapat memecah belah persatuan yaitu egoisme.
 
"Birokrasi menjadi panjang karena tidak mau mengalahkan ego sendiri. Dalam satu instansi saja antar bagian masih saling ego"imbuhnya.
 
Selain itu, politik identitas terlebih menjelang pemilu merupakan bagian dari upaya memecah persatuan sesama anak bangsa.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kedisiplinan yang termasuk didalamnya taat terhadap aturan hukum yang bersifat mengikat. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)