Penyusunan RKPD Harus Sejalan RTRW

Sabtu, 18 Maret 2023 144
Konsultasi Publik : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud, saat mendatangani berita acara hasil Konsultasi Publik RKPD kaltim 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/3/2023)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud, besera Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono dan Puji Setyowati, menghadiri Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (16/3/2023) Pembahasan RKPD ini melibatkan semua unsur, dari Forkopimda, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini dimaksud guna perumusan strategi pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, bahwa RKPD ini harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun agar tidak terjadi kekeliruan nantinya. “RKPD ini harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kemudian kata dia, penyusunan RKPD ini jangan sampai beririsan dengan rencana pembangunan IKN. Ia juga mendorong agar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim diperkuat, sehingga sejalan dengan RKPD yang telah disusun pemerintah.

“RKPD harus bisa mengakomodir penguatan program daerah, terlebih pada tiga kabupate/kota penyangga IKN, yakni Balikpapan, Paser dan Kukar. Sebab dengan hadirnya IKN, tentu ada program pendapatan daerah yang akan berubah,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran IKN akan terjadi perubahan yang sangat besar sehingga perlu ada penguatan, jangan sampai Kaltim mengalami ketertinggalan pembangunan. “Saya katakan ini harus terus diperkuat, terutama daerah yang beririsan langsung dengan IKN seperti Balikpapan sebagai pintu gerbangnya,” tambahnya.

Senada, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa konsultasi publik RKPD ini dilaksanakan, agar menyatukan persepsi seluruh pihak terutama Pemprov Kaltim. Sehingga perencanaan program dengan IKN dapat sejalan.

Bagi Hadi, Pemprov Kaltim selalu siap menerima masukan maupun kritikan. Kapan saja Pemprov siap menerima kritikan dan masukan itu. Karena, apa yang dilakukan Pemprov Kaltim harus terintegrasi dengan IKN. Terutama daerah penyangga.

"Jadi, konsultasi publik ini sangat strategis dilakukan. Karena itu, dalam RKPD juga kami ingatkan agar perlu memikirkan bagaimana pengembangan SDM disiapkan, agar siap secara fisik, mental dan kualitas pengetahuan," pesannya. "Makanya, ke depan Kaltim harus mampu menjadi peletak utama suksesnya IKN," serunya.

Plt Kepala Bappeda Kaltim Yusliando menjelaskan, Konsultasi Publik mengangkat tema Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Infastruktur Wilayah yang andal untuk percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menjelaskan konsultasi publik diikuti 200 peserta dari OPD Pemprov Kaltim, kabupaten dan kota se Kaltim dengan narasumber dari Kemendagri, Bappenas dan Otorita IKN. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)