Peningkatan Kualitas SDM, Kunci Perkembangan Jasa Konstruksi di Kaltim: Sapto Hadiri FGD Percepatan Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah

Selasa, 19 November 2024 56
BERI MASUKAN : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat memberikan masukan dan saran, dalam rangka percepatan penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, Selasa (19/11/2024)
SAMARINDA – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sarana memberikan masukan dan saran, dalam percepatan penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, di Hotel Grand Verona, Samarinda, Selasa (19/11/2024)

Disampaikan Sapto, FGD tersebut membicarakan tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Kaltim, pada bidang jasa konstruksi pelaksana maupun jasa konsultan atau jasa teknis yang lain. “Hal ini sejalan dengan adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah,” sebut dia.

Adanya pergub ini kata dia, harus dibarengi dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur lebih spesifik terkait peningkatan keterlibatan secara langsung, khususnya jasa konstruksi Kaltim yang profesional.

“Perda ini lebih rinci mengatur bagaimana meningkatkan dan menjaga kearifan lokal, dengan cara meningkatkan kualitas SDM kita,” jelas Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Kalimantan Timur ini.

Peningkatan SDM disampaikan Sapto bukan tanpa alasan. Pasalnya, kesiapan SDM akan berdampak pada baik buruknya pekerjaan konstruksi yang ada di Kaltim. “Kita juga harus sadar diri bahwa kita belum siap semuanya, maka kita juga harus membuka diri dengan upgrade SDM, dan mempersiapkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi untuk berkiprah di Kalimantan Timur,” bebernya.

Hal ini juga kata dia, sejalan dengan jumlah perputaran uang yang ada di Kaltim, yang mencapai 70 triliun, yang berasal dari APBN, APBD, maupun Swasta. Karenanya, peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik guna meningkatkan perekonomian di daerah. “Maka, kita harus siap. Jangan sampai nanti bahasanya kenapa banyak yang dari luar, sedangkan yang di daerah saja banyak (jasa konstruksi),” ujarnya.

Kuncinya, lanjut Sapto, ada pada peningkatan kapasitas SDM. Sebagai Ketua PII Kaltim, yang menaungi asosiasi profesi jasa konstruksi, PII kata dia wajib mempersiapkan dan memberikan pembinaan.

“Tujuannya apa, untuk menambah dan memperbanyak asosiasi profesi agar siap bersaing dan berkompetisi secara sehat dan memiliki daya saing yang tinggi. Jadi, upgrade skil itu hukumnya wajib. Tunjukkan kemampuan SDM kita, bahwa Kaltim khususnya untuk jasa konstruksi bisa bersaing dengan daerah lain,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)