Pengabdian Terbaik Isran-Hadi Terhadap Pembangunan Selama Pimpin Kaltim

13 September 2023

Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan pengabdian terbaik Isran Noor dan Hadi Mulyadi terhadap pembangunan dalam arti luas selama lima tahun memimpin Kaltim wajib di apresiasi.

Hal tersebut dikatakan Hasanuddin Mas’ud saat memimpin jalannya rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat gubernur atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah inisiatif dprd tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Selain itu, Penyampaian tanggapan dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota penjelasan tiga ranperda inisiatif Pemprov Kaltim Tahun 2023 tentang Perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan menjadi perseroan terbatas pertambangan kalimantan timur sejahtera (perseroda). Perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas,  penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Penetapan pembahas  empat ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus, Selasa (12/9).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa selama kepemimpinan beliau (Isran noor - Hadi mulyadi, red) telah memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk Kalimantan Timur, dan menunjukkan hasil-hasil pembangunan yang telah dirasakan yang bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik tapi juga berbagai bentuk program nyata baik dibidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.

Ia menjelaskan pujian tersebut berdasarkan sejumlah prestasi seperti pendapatan asli daerah peringkat dua nasional atas APBD Tahun 2021, pendapatan daerah peringkat satu nasional untuk APBD Tahun 2022, Pemprov bersama daerah penghasil sawit memperjuangkan dana bagi hasil sawit hingga akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Kaltim sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima kompensasi dana carbon oleh World Bank. Kaltim juga menjadi yang pertama yang merealisasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 dengan menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan Pemprov Kaltim telah menerima dana Rp 320 miliar sebagai pendapatan daerah dari perusahaan pertambangan pemegang IUPK,” pungkasnya(adv/hms4).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)