Paser dan PPU Butuh Percepatan Jalan, DPRD Kaltim Tekan Pemprov Tambah Bankeu

Jumat, 23 Mei 2025 125
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA
SAMARINDA. Lambatnya pembangunan jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) mendorong DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah provinsi untuk menambah alokasi bantuan keuangan (bankeu) pada tahun anggaran berikutnya. Dua wilayah ini dinilai sangat strategis karena menjadi daerah penyangga utama bagi pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA, Ia menyoroti terbatasnya anggaran pembangunan jalan di PPU dan Paser yang menurutnya masih belum
sebanding dengan kebutuhan lapangan. “Bankeu untuk 2025 ini sekitar Rp200 miliar lebih. Tapi ini belum cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan jalan yang mendesak, apalagi di dua daerah penyangga IKN,” ujar Abdurahman.

Menurutnya, percepatan pembangunan jalan bukan hanya soal tuntutan masyarakat lokal, tetapi menyangkut kesiapan logistik, konektivitas, dan mobilitas untuk mendukung kawasan IKN.

Abdurahman menilai perlambatan pembangunan infrastruktur di PPU dan Paser bisa berimbas langsung terhadap kecepatan pengembangan kawasan ibu kota negara baru. “Kalau dua kabupaten penyangga ini lambat pembangunannya, efeknya ke IKN juga lambat. Maka bankeu harus ditambah dan tepat sasaran,” tegasnya.

Di Paser, saat ini hanya dua ruas jalan yang berstatus provinsi, yaitu Janju–Jone–Pondong Baru dan Kerang–Tanjung Aru. Meskipun kondisinya sudah hampir mantap, masih ada delapan ruas jalan lain yang belum tersentuh secara maksimal karena tidak masuk dalam skema kewenangan provinsi.

“Total kebutuhan anggaran untuk peningkatan delapan ruas jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun menurut data dari Dinas PU Paser,” ujarnya.

Di PPU, ruas jalan pendekat Ambulu–Minung juga menjadi perhatian. Walau sudah dilakukan perbaikan, kualitas jalan masih belum optimal dan memerlukan dukungan tambahan. Abdurahman menekankan pentingnya konsistensi dukungan anggaran dari provinsi, khususnya untuk memperkuat wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Kita perlu pemerataan perhatian. Jangan karena jalan provinsi di Paser hampir 100 persen mantap, lalu tidak ada lagi alokasi. Pembangunan di daerah penyangga harus tetap dikawal,” katanya.

Ia berharap perubahan status beberapa ruas jalan non-provinsi bisa segera diproses agar pembangunan lebih optimal. Bila tidak memungkinkan dalam waktu dekat, skema bantuan
keuangan bisa dijadikan solusi untuk menambal kebutuhan yang ada. Dengan tujuh legislator dari dapil PPU dan Paser, Abdurahman mengaku pihaknya akan terus mendorong agar pembahasan anggaran ke depan lebih berpihak pada wilayah-wilayah strategis yang menopang IKN.

“Ini bukan cuma soal dapil, tapi soal posisi Kaltim sebagai daerah masa depan Indonesia. Maka kita semua wajib memastikan infrastruktur dasar, seperti jalan, benar-benar siap,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)