Paser dan PPU Butuh Percepatan Jalan, DPRD Kaltim Tekan Pemprov Tambah Bankeu

Jumat, 23 Mei 2025 200
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA
SAMARINDA. Lambatnya pembangunan jalan di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) mendorong DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah provinsi untuk menambah alokasi bantuan keuangan (bankeu) pada tahun anggaran berikutnya. Dua wilayah ini dinilai sangat strategis karena menjadi daerah penyangga utama bagi pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA, Ia menyoroti terbatasnya anggaran pembangunan jalan di PPU dan Paser yang menurutnya masih belum
sebanding dengan kebutuhan lapangan. “Bankeu untuk 2025 ini sekitar Rp200 miliar lebih. Tapi ini belum cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan jalan yang mendesak, apalagi di dua daerah penyangga IKN,” ujar Abdurahman.

Menurutnya, percepatan pembangunan jalan bukan hanya soal tuntutan masyarakat lokal, tetapi menyangkut kesiapan logistik, konektivitas, dan mobilitas untuk mendukung kawasan IKN.

Abdurahman menilai perlambatan pembangunan infrastruktur di PPU dan Paser bisa berimbas langsung terhadap kecepatan pengembangan kawasan ibu kota negara baru. “Kalau dua kabupaten penyangga ini lambat pembangunannya, efeknya ke IKN juga lambat. Maka bankeu harus ditambah dan tepat sasaran,” tegasnya.

Di Paser, saat ini hanya dua ruas jalan yang berstatus provinsi, yaitu Janju–Jone–Pondong Baru dan Kerang–Tanjung Aru. Meskipun kondisinya sudah hampir mantap, masih ada delapan ruas jalan lain yang belum tersentuh secara maksimal karena tidak masuk dalam skema kewenangan provinsi.

“Total kebutuhan anggaran untuk peningkatan delapan ruas jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun menurut data dari Dinas PU Paser,” ujarnya.

Di PPU, ruas jalan pendekat Ambulu–Minung juga menjadi perhatian. Walau sudah dilakukan perbaikan, kualitas jalan masih belum optimal dan memerlukan dukungan tambahan. Abdurahman menekankan pentingnya konsistensi dukungan anggaran dari provinsi, khususnya untuk memperkuat wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Kita perlu pemerataan perhatian. Jangan karena jalan provinsi di Paser hampir 100 persen mantap, lalu tidak ada lagi alokasi. Pembangunan di daerah penyangga harus tetap dikawal,” katanya.

Ia berharap perubahan status beberapa ruas jalan non-provinsi bisa segera diproses agar pembangunan lebih optimal. Bila tidak memungkinkan dalam waktu dekat, skema bantuan
keuangan bisa dijadikan solusi untuk menambal kebutuhan yang ada. Dengan tujuh legislator dari dapil PPU dan Paser, Abdurahman mengaku pihaknya akan terus mendorong agar pembahasan anggaran ke depan lebih berpihak pada wilayah-wilayah strategis yang menopang IKN.

“Ini bukan cuma soal dapil, tapi soal posisi Kaltim sebagai daerah masa depan Indonesia. Maka kita semua wajib memastikan infrastruktur dasar, seperti jalan, benar-benar siap,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)