PANSUS RPJMD Rapat Bersama Disbun dan Dishut Kaltim

Selasa, 3 Agustus 2021 110
Rapat Pansus Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023, Senin (2/8) dilaksanakan secara daring dihadiri Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan
SAMARINDA. Melaksanakan rapat bersama mitra kerjanya, Pansus Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 yang diketuai Agus Suwandy dan Wakilnya Romadhony Putra Pratama. Menggelar rapat bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Kaltim, Senin (2/8).

Rapat yang digelar secara daring tersebut, membahas sejumlah point penting terkait perubahan yang dilakukan serta beberapa target program yang perlu dilakukan salah satunya terkait pentingnya Perlindungan Hutan di Kalimantan Timur serta menjaga pemanfaatan lahan agar tak beralih fungsi menjadi kawasan eksploitasi batu bara. “hasil rapat hari ini akan kita bahas kembali secara internal, karena besok kita juga mengagendakan untuk rapat bersama dengan dua mitra kerja lagi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi UKM Kaltim,” kata Romadhony saat memimpin rapat. Sementara terkait program perlindungan hutan, Anggota Pansus Rusman Ya’qub

sempat mempertanyakan terkait berapa luasan yang dapat dilindungi setidaknya dalam jangka waktu 2022-2023. “Dengan sisa waktu yang ada, apa saja isi program kehutanan? Karena ini kaitannya dengan menjaga emisi karbon dan beberapa hal lain seperti degradasi lahan,” urai Rusman.

Sementara Nidya Listiyono mengingatkan kepada Dinas Perkebunan agar wilayah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta jangan sampai dikuasai oleh swasta. “Menyikapi sejumlah hal-hal yang perlu diperhatikan bisa dikoordinasikan dengan pansus atau koordinasi berkelanjutan dengan Komisi II DPRD Kaltim,” kata Nidya.

Untuk diketahui, Anggota yang tergabung dalam Pansus RPJMD yaitu Nidya Listiyono, Herliana Yanti, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, Sukmawati, Andi Harahap, Sapto Setyo Pramono, Marthinus, Syafruddin, Muhammad Adam, Harun Al Rasyid dan Ismail ST. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)