Pansus Renja Rapat Internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim. Sarkowi : Tugas DPRD Kaltim Membuktikan Komitmen Dalam Kerja-kerjanya

4 Desember 2024

SERIUS : Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emiar Moeis saat rapat bersama.

BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Hotel Astara, Balikpapan (4/12/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus Muhammad Darlis Pattalongi, dengan dihadiri Anggota Pansus yakni Abdurraman KA, Budianto Bulang, dr Andi Satya Adi Saputra, Safuad, Fuad Fakhruddin, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Sementara itu, Pimpinan DPRD Kaltim dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta dua Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis.

Disampaikan Sarkowi, bahwa DPRD Kaltim setiap tahunnya menyusun rencana kerja sebagai acuan bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. “RenjaDPRD merupakan bagian dari rangkaian sistem perencanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004. Rencana Kerja DPRD sendiri memuat segala rencana strategis, termasuk target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya,” ujar Sarkowi.

Menurut Sarkowi,  pada pembahasan renja, tak terelakkan pansus juga mengevaluasi program hasil renja pada tahun-tahun sebelumnya, untuk bahan evaluasi dan  perbaikan. Selain program rutin sambungnya, melalui Pansus Renjadikaji pula dari aspek inovasi baru yang bisa dirumuskan untuk dilaksanakan. Namun, tetap pula dengan prinsip tidak. 

“DPRD itu memerlukan anggaran berapa? Nah, tentu itu perlu disusun dulu, programnya apa dan berapa kali  dilaksanakan, serta anggarannya berapa, itu nanti akan bisa dihitung keperluannya,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pansus membahas program kegiatan yang akan dilaksanakan, tak kalah pentingnya, jika sudah berbentuk program, perlu ada tindak lanjut.  “Tugas DPRD Kaltim membuktikan komitmen dalam kerja-kerjanya. Perlu disadari bahwa tugas-tugas tersebut merupakan amanah dari masyarakat Kaltim yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Sarkowi.

“Harapan kita semua, melalui rencana kerja ini, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang kita miliki bisa berjalan lebih berkualitas, efektif dan akuntabel. Terutama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkas Politisi Golkar ini. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)