Pansus Renja Rapat Internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim. Sarkowi : Tugas DPRD Kaltim Membuktikan Komitmen Dalam Kerja-kerjanya

Rabu, 4 Desember 2024 565
SERIUS : Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emiar Moeis saat rapat bersama.

BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Hotel Astara, Balikpapan (4/12/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus Muhammad Darlis Pattalongi, dengan dihadiri Anggota Pansus yakni Abdurraman KA, Budianto Bulang, dr Andi Satya Adi Saputra, Safuad, Fuad Fakhruddin, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Sementara itu, Pimpinan DPRD Kaltim dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta dua Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Ananda Emira Moeis.

Disampaikan Sarkowi, bahwa DPRD Kaltim setiap tahunnya menyusun rencana kerja sebagai acuan bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. “RenjaDPRD merupakan bagian dari rangkaian sistem perencanaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004. Rencana Kerja DPRD sendiri memuat segala rencana strategis, termasuk target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya,” ujar Sarkowi.

Menurut Sarkowi,  pada pembahasan renja, tak terelakkan pansus juga mengevaluasi program hasil renja pada tahun-tahun sebelumnya, untuk bahan evaluasi dan  perbaikan. Selain program rutin sambungnya, melalui Pansus Renjadikaji pula dari aspek inovasi baru yang bisa dirumuskan untuk dilaksanakan. Namun, tetap pula dengan prinsip tidak. 

“DPRD itu memerlukan anggaran berapa? Nah, tentu itu perlu disusun dulu, programnya apa dan berapa kali  dilaksanakan, serta anggarannya berapa, itu nanti akan bisa dihitung keperluannya,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pansus membahas program kegiatan yang akan dilaksanakan, tak kalah pentingnya, jika sudah berbentuk program, perlu ada tindak lanjut.  “Tugas DPRD Kaltim membuktikan komitmen dalam kerja-kerjanya. Perlu disadari bahwa tugas-tugas tersebut merupakan amanah dari masyarakat Kaltim yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Sarkowi.

“Harapan kita semua, melalui rencana kerja ini, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang kita miliki bisa berjalan lebih berkualitas, efektif dan akuntabel. Terutama dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkas Politisi Golkar ini. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)