Pansus Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Ke Bappeda Kota Yogyakarta

Kamis, 19 Desember 2024 1149
Pansus Pedoman Pokir ketika melakukan studi komparatif ke Bappeda Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim. Kedatangan Ketua Pansus Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin
Panrecalle didampingi anggota pansus diantaranya yaitu Yonavia, Hartono Basuki, Husin Djufrie, Sayid Muziburrachman, dan Syarifatul Sya’diah diterima langsung oleh Yohanasani Widayatsari selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, tampak hadir Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Mispoyo, sejumlah jajaran Biro Kesra Setdaprov Kaltim, tenaga ahli serta staf pansus.

Sabaruddin Panrecalle mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah untuk berkonsultasi dalam persoalan-persoalan terkait peraturan DPRD Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Kami ingin menggali informasi ini,” ucap Sabaruddin. Dikatakannya, saat ini ada dua pansus yang terbentuk di DPRD Kaltim berkaitan tentang pokir yaitu pansus pokir dan pihaknya mengerjakan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan pokir.

“Mempedomani bahwa realnya bagaimana, guide nya bagaimana. Artinya bahwa selama peraturan gubernur yang kita keluarkan tergantung dengan provinsi masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)