Pansus LKPj Cross Check Proyek Infrastruktur di Balikpapan

Kamis, 22 April 2021 639
RAPAT PANSUS :Pansus LKPj saat melaksanakan rapat dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 melakukan cross check sejumlah program pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.

Ketua Pansus LKPj Andi Harahap mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu yang diberikan yakni selama satu bulan. Oleh sebab itu dalam melakukan cek lapangan pansus membagi dalam beberapa kelompok.

Adapun kelompok satu terdiri dari Andi Harahap (ketua), Hasanuddin Mas’ud, Eddy Sunardi Darmawan, Syafruddin, dan Baba. “Kelompok satu ini bertugas meninjau proyek pembangunan Kaltim Tahun 2020 di Balikpapan. seperti pengadaan dan pemasangan pipa distribusi Teritip Balikpapan, kelantujan pembangunan pelindung pantai/pemecah ombak Pantai Manggar, dan lainnya,” kata Andi Harahap disela-sela pertemuan Pansus LKPj dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021) siang.

Ia mengatakan berdasarkan dari laporan pihak UPTD PIPU seluruh pengerjaan proyek progresnya sudah 100 persen baik fisik maupun serapan keuangan. Hasil yang sama ketika pansus melakukan cross check lapangan dan hasilnya pekerjaan sesuai dengan target.

Kepala UPTD Pengelolaan Infrastruktur PU Wilayah I Deny Wardhana mengatakan terkait pembangunan Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2020 itu mulai dikerjakan 17 September 2020 dengan total anggaran Rp 6. 464.000.000. (adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)