Pansus LKPj Cross Check Proyek Infrastruktur di Balikpapan

22 April 2021

RAPAT PANSUS :Pansus LKPj saat melaksanakan rapat dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 melakukan cross check sejumlah program pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.

Ketua Pansus LKPj Andi Harahap mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu yang diberikan yakni selama satu bulan. Oleh sebab itu dalam melakukan cek lapangan pansus membagi dalam beberapa kelompok.

Adapun kelompok satu terdiri dari Andi Harahap (ketua), Hasanuddin Mas’ud, Eddy Sunardi Darmawan, Syafruddin, dan Baba. “Kelompok satu ini bertugas meninjau proyek pembangunan Kaltim Tahun 2020 di Balikpapan. seperti pengadaan dan pemasangan pipa distribusi Teritip Balikpapan, kelantujan pembangunan pelindung pantai/pemecah ombak Pantai Manggar, dan lainnya,” kata Andi Harahap disela-sela pertemuan Pansus LKPj dengan UPTD Pengelolaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I Balikpapan, Senin (19/4/2021) siang.

Ia mengatakan berdasarkan dari laporan pihak UPTD PIPU seluruh pengerjaan proyek progresnya sudah 100 persen baik fisik maupun serapan keuangan. Hasil yang sama ketika pansus melakukan cross check lapangan dan hasilnya pekerjaan sesuai dengan target.

Kepala UPTD Pengelolaan Infrastruktur PU Wilayah I Deny Wardhana mengatakan terkait pembangunan Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2020 itu mulai dikerjakan 17 September 2020 dengan total anggaran Rp 6. 464.000.000. (adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)