Pansus IP DPRD Kaltim Kembali Temukan Aktivitas Pertambangan, M Udin: Ini Akan Menjadi Sorotan Nasional

15 Maret 2023

M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Kembali menjadi sorotan publik, M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas operasi tambang ilegal yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

M Udin mengatakan bahwa pihaknya mendapati kegiatan tambang ilegal di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan aktivitas yang melanggar ketentuan pertambangan yaitu terdapat stock pile batu bara yang tidak memiliki legalitas. Udin menyampaikan terkait penumpukan batu bara memiliki jarak tidak lebih dari 1 km dari pinggir jalan raya. “Waktu kami lakukan peninjauan di wilayah Gunung Tengkorak, kampung Sido Mulyio, ada 21 IUP Palsu. Salah satunya adalah PT Tata Kirana Megajaya yang masih melaksanakan kegiatan tambang ilegal” ucapnya (14/3/2023)

Dalam penemuannya, Udin menjelaskan terdapat tiga jembatan timbang (JT) di lokasi tersebut dan hanya satu yang memiliki izin berkaitan dengan batu bara. Pun juga ditemukan mobilitas angkutan batu bara yang lewat menggunakan jalur umum. “Karena waktu itu hujan, kami tidak sampai melihat langsung. Ada tiga jembatan timbang (JT) di sana. Lucunya ada JT yang seharusnya digunakan untuk kelapa sawit, tetapi digunakan untuk batu bara sama itu juga seharusnya aktivitas angkut bata bara menggunakan jalur khusus” ungkapnya

Wakil Ketua Pansus tersebut juga dikatakan menerima laporan dari warga bahwa 16 hektare lahan yang ada di Kutai Kartanegara digunakan untuk pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Melihat polemik tersebut, ia meminta kepada aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa guna melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal yang meresahkan masyarakat, lantaran perusahaan tersebut juga sudah masuk kategori 21 IUP palsu. “Pertambangan ilegal ini kan berada dalam wilayah yang menjadi kawasan IKN. Ini kan gak boleh. Ini akan menjadi sorotan nasional nanti” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)