Pansus DPRD Sambangi Kemendagri dan Kementerian Keuangan

13 Maret 2023

Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengunjungi Kementerian Dalam & Kementerian Keuangan
JAKARTA. Melaksanakan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang diketuai Sapto Setyo Pramono terkait Pembahas  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (9/3/2023) secara khusus menyambangi Kemendagri untuk mendapatkan arahan sebelum pansus ini bergerak lebih jauh.

Terutama mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum. Pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, sejauh ini menurut Sapto penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kalimantan Timur.

Selain itu banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah , baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut

sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya

Sementara itu dalam pertemuan berikutnya di Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daeah, Pansus ini juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. “Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” kata Politisi Muda Golkar Sapto Setyo Pramono.

Dari pertemuan di Kementerian Keuangan, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan. “Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,”

Namun demikian setidaknya menurut Sapto minimal pansus telah mengetahui gambarannya. Yang harus kita harus tau perhatikan adalah seperti dampaknya diwilayah operasi. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” kata Sapto.

Tak hanya itu hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)