Pansus DPRD Sambangi Kemendagri dan Kementerian Keuangan

Senin, 13 Maret 2023 227
Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengunjungi Kementerian Dalam & Kementerian Keuangan
JAKARTA. Melaksanakan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang diketuai Sapto Setyo Pramono terkait Pembahas  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (9/3/2023) secara khusus menyambangi Kemendagri untuk mendapatkan arahan sebelum pansus ini bergerak lebih jauh.

Terutama mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum. Pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, sejauh ini menurut Sapto penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kalimantan Timur.

Selain itu banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah , baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut

sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya

Sementara itu dalam pertemuan berikutnya di Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daeah, Pansus ini juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. “Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” kata Politisi Muda Golkar Sapto Setyo Pramono.

Dari pertemuan di Kementerian Keuangan, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan. “Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,”

Namun demikian setidaknya menurut Sapto minimal pansus telah mengetahui gambarannya. Yang harus kita harus tau perhatikan adalah seperti dampaknya diwilayah operasi. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” kata Sapto.

Tak hanya itu hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)