Pansus dan BPKAD Kaltim Bersepakat Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda

26 Juni 2023

Rapat Pansus pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Jumat (23/6).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar rapat persiapan konsultasi draf raperda dengan Biro Hukum dan BPKAD Kaltim di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (23/6).

Adapun hasil rapat tersebut Pansus dan BPKAD Kaltim bersepakat terhadap penetapan rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah (perda).

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono dengan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Kaltim Asriwidowati Pradikta.

Nidya Listiyono menuturkan sejumlah tahapan telah dilaksanakan pansus, mulai dari rapat internal, rapat dengan mitra kerja pemerintah, hingga konsultasi dan uji publik. Setelah mendapatkan banyak masukan dalam penyempurnaan draf raperda ini maka telah memasuki tahapan akhir.

“Terakhir masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Keuangan RI terhadap draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, sebab dinilai telah cukup maksimal maka Pansus dan BPKAD melakukan penandatanganan kesepatan bersama yang kemudian setelah itu melakukan harmonisasi dan konsultasi akhir ke kementerian terkait,” jelas Nidya Listiyono didampingi sejumlah anggota Pansus yakni Ismail, Rima Hartati, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, dan Ali Hamdi.

Politikus asal Golkar itu berharap agar nantinya apabila raperda telah disahkan menjadi perda maka pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efesien sehingga bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Hadir pada pertemuan tersebut Karo Hukum Pemprov Kaltim Suparmi, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Rachmadiana, Sub Bidang Anggaran I BPKAD Kaltim Wahyu Purnama, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Asriwidowati Pradikta, dan lainnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)