Optimis, Target Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Kaltim Capai 77 Persen

13 November 2024

RAKOR : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Forkopimda se-Kaltim bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan.
SAMARINDA. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum mampu mencapai angka sembilan puluh persen lebih.  Tahun 2018 partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur Kaltim hanya mencapai 61.00 persen, dibawah target saat itu 77.50 persen.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi Forkopimda se-Kaltim bersama Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan, mengacu kepada pemilihan presiden Tahun 2024 terjadi kenaikan partisipasi masyarakat Kaltim sebanyak 79.82 persen, sedikit dibawah nasional mencapai 81.48 persen. Oleh sebab itu, pihaknya optimis bahwa pada Pilkada Kaltim 2024 angka partisipasi masyarakat mampu mencapai 77 persen. “Nah, sekarang dengan jumlah DPT 2.778.644 diharapkan partisipasi masyarakat Kaltim bisa mencapai 77 - 80 persen,” harapnya.

Adapun strategi peningkatan partisipasi masyarakat, dikatakan Politikus Golkar itu, perlu dilakukan sosialisasi pendidikan politik terutama menyasar pada pemilih baru karena itu penting dilakukan di sekolah-sekolah dan komunitas dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih.

“Menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai prosedur pemilihan termasuk cara mendaftar sebagai pemilih, cara mengecek status pemilih, dan informasi tentang calon yang akan dipilih. Hal ini penting untuk mengurangi kebingungan di kalangan pemilih pemula,” terangnya.
Selian itu, penting untuk berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan agama. Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pemilu dan cara berpartisipasi. Konten yang menarik dan informatif dapat menjangkau generasi muda dengan lebih efektif. Mengadakan lomba atau kegiatan interaktif yang berkaitan dengan pemilu untuk menarik perhatian generasi muda. Kegiatan ini bisa berupa kuis, diskusi panel, atau kompetisi konten kreatif di media sosial yang membahas isu-isu politik.

Seluruh pihak, lanjut dia, semua stake holder di Kalimantan Timur bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sukses Pilkada dan berkualitasnya pilihan rakyat sangat ditentukan oleh partisipasi pemilih.

“Sebagai representasi rakyat, DPRD Kalimantan Timur mengajak seluruh pihak untuk menempuh langkah-langkah taktis dan strategis demi keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur serta 10 kabupaten/kota,” ucapnya.

Adapun narasumber pada acara rakor tersebut Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhandas, Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi. Hadir Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Us, bupati/walikota se-Kaltim, Forkopimda, serta lainnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)