Nidya Listiyono Berikan Ucapan Selamat Pada Pius Lustrilanang Sebagai Guru Besar

Senin, 11 September 2023 341
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono ketika menghadiri acara pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai guru besar, Jumat (8/9).
PURWOKERTO. Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Pius Lustrilanang sebagai guru besar atau profesor kehormatan Ilmu Manajemen Pemerintah Daerah dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dengan dikukuhkannya guru besar, gelar akademiknya menjadi Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA, CfrA.

Nidya listiyono yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim menyatakan rasa bangga atas segala pemikiran yang telah diberikan oleh Prof Pius yang merupakan Anggota VI Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI dalam rangka memajukan Indonesia.

“Kebetulan juga beliau pimpinan dari BPK RI, ya tentu kami merasa bangga, Indonesia merasa bangga bahwa pemikiran-pemikiran Profesor Pius untuk kemajuan Indonesia tentu kita sangat butuhkan,” ujarnya saat diwawancara usai acara pengukuhan yang dilakukan pada Sidang Senat Terbuka Unsoed di Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Purwokerto Banyumas Jawa Tengah, Jumat (8/9).

Wakil rakyat yang sekarang duduk sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga memberikan apresiasi kepada Unsoed yang banyak melahirkan sosok pemimpin dan sosok ilmuwan yang
luar biasa.

“Kemudian ini bisa mensuport pemerintahan di Indonesia dan tentu seluruh universitas yang ada di Indonesia tentunya memiliki kekuatan dan hasil yang sama pula,” ucap politisi partai Golkar yang akrab disapa Tio ini.

Tio berharap, dalam dunia pendidikan dapat melahirkan pemikir-pemikir yang handal demi kemajuan bangsa Indonesia. Kemudian untuk universitas yang ada di Kaltim dapat terus berkembang dan melahirkan pemimpin-pemimpin muda di masa depan.

“Pemerintah provinsi harus mensuport dunia pendidikan kita, harus memberikan berbagai macam suport, salah satunya beasiswa misalnya, ya ini tentu menjadi tolok ukur kita bahwa Kaltim sedang bergeliat, Kaltim sedang berkembang. Dan tentunya untuk menyongsong perkembangan dan persaingan global, yang hari ini IKN sudah masuk di Kalimantan Timur,” jelas Tio.

Prosesi pengukuhan guru besar yang dipimpin langsung oleh Rektor Unsoed, Prof Ahmad Sodiq ini berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 1000 undangan. Tampak hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua BPK RI Isma Yatun dan jajarannya, para gubernur, bupati dan walikota, anggota DPR RI dan ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta undangan lainnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)