Monitoring Capaian Pendapatan Daerah, Banggar Sambangi UPTD PPRD Wilayah Balikpapan

Rabu, 4 Juni 2025 54
MONITORING : Banggar DPRD Kaltim ketika melakukan kunjungan kerja ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan.
BALIKPAPAN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Wilayah Balikpapan, Rabu (4/6/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring terhadap capaian pendapatan daerah pada semester I Tahun 2025 dan upaya target pendapatan daerah pada semester II Tahun 2025.

Rombongan Banggar yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.

Yenni Eviliana mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir dari Januari hingga April sudah masuk dalam triwulan kedua. Ia menyoroti terhadap capaian-capaian yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, selain itu, ia ingin mengetahui terkait dengan hambatan maupun tantangan yang dihadapi oleh Bapenda Kaltim, salah satunya UPTD PPRD Wilayah Balikpapan.

Politisi PKB ini berharap agar pendapatan dari APBD Kaltim dalam setiap tahunnya dapat terus bertambah melalui pendapatan daerah. “Untuk meningkatkan pendapatan pajak di Kaltim, maka perlu tahu persentase yang sudah dicapai sampai dengan bulan Juni. Kemudian saat ada kendala dievaluasi agar kemudian bisa mencapai hasil maksimal,” kata Yenni.

Sementara itu, Ekti Imanuel menyoroti adanya indikasi dugaan perusahaan tambang dan kelapa sawit yang tidak taat pajak.

Oleh karena itu, ia mengharapkan DPRD Kaltim melalui Komisi II melakukan cross check lapangan ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak taat pajak.

“Komisi II kan terkait dengan pendapatan, kan itu yang selalu kita bahas. Terkait dengan pajak-pajak ini yang perlu kita treatment,” ujar Ekti.

Selanjutnya, Ismiati menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD Kaltim yang melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan khususnya ke UPTD PPRD.

Ia mengatakan bahwa kunjungan ini bukan hanya sebagai kepentingan Banggar untuk mengetahui perkembangan pendapatan, akan tetapi juga sebagai masukan dengan melihat langsung pelayanan yang diberikan pihak UPTD kepada masyarakat.

“Saya agak surprise juga ya, padahal kalau berbicara relaksasi, akhir Juni ini, relaksasi pajak sudah habis. Tapi hari ini animo masyarakat masih cukup banyak,” ungkapnya.

Hadir pada pertemuan tersebut,  sejumlah Anggota Banggar Firnadi Ikhsan, Agusriansyah Ridwan, Sarkowi V Zahry, Safuad, Guntur, dan Sabaruddin Panrecalle. Hadir pula Damayanti, Baba, Sapto Setyo Pramono, dan Agus Suwandy, serta tenaga ahli dan staf Banggar. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)