Minim Inovasi, OPD Bekerja Sebatas Rutinitas, Rapat Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 dengan Perangkat Daerah

Jumat, 3 Mei 2024 51
Rapat Kerja Pansus LKPJ di Hotel Astara Balikpapan Hari Ke 1
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahasa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 menggelar rapat kerja dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Astara Balikpapan, Jumat (3/5/2024).

Pertemuan dibagi menjadi dua bagian, sesi pertama pansus melakukan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, dan Badan Penghubung Kaltim. Pada sesi kedua pansus melakukan pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Linkungan, Dinas Peternakan, dan PT Sylva Kalitm Sejahtera, serta Dinas ESDM. Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono menjelaskan adapun kesimpulan dari pertemuan dengan sejumlah perangkat daerah tersebut masih banyak OPD yang menjalankan program kerja masih sebatas rutinitas saja.

Hal ini berdasarkan hasil laporan capaian kinerja Tahun 2023 dari tiap masing-masing OPD. Kendati tidak semua OPD, tetapi pihaknya meminta agar seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan untuk kemudian dapat melakukan inisiatif dan inovasi baru yang dapat memberikan manfaat besar kepada daerah dan masyarakat Kaltim. “Bappenda menyajikan capaian 2023, memang kebanyakan surplus dan kita apresiasi. Kendati demikian ada potensi-potensi yang perlu digali salah satunya belum masuknya pajak alat berat karena nilai jual alat berat (NJAB) belum keluar dari Mendagri. Termasuk kemungkinan lain yang dapat menambah potensi pendapatan daerah,”jelasnya.

Demikian halnya dengan Dinas Perhubungan yang dinilai sejauh ini mengerjakan program sebatas rutinitas. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar Dishub mampu membuat program-program kerja yang kreatif dan inovatif guna menambah pundi-pundi rupiah bagi Kaltim. Ia mencontohkan seperti menyelesaikan masalah pelabuhan dan dermaga. “Termasuk terkait penyeberangan ke PPU, terminal, dan lainnya. Harus ada kerja nyata jangan hanya rutinitas. Makanya pembangunan harus jelas dalam konteks DED jelas, mana aset yang sudah diserahkan kabupaten/kota dan mana yang belum segera koordinasi dengan BPKAD untuk menertibkan itu untuk dilakukan pembangunan,”terangnya.

Tak hanya itu, persoalan yang tidak kalah penting untuk diseriusi adalah dari ratusan kendaraan angkutan umum hanya lima yang patuh menaati ketentuan, Padahal, kendaraan angkutan umum harus mengantongi sejumlah persyaratan karena menyangkut kenyamanan dan kemanan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum. “Badan Penghubung meminta peningkatan fasilitas pelayanan kemudian kerjasama-kerjasama, apa yang menghasilkan pendapat daerah. Tentu sejauh itu untuk dalam rangka meningkatan PAD akan kami dukung,”sebutnya.

Wakil Ketua Pansus LKPJ Baharuddin Demmu menuturkan penelitian-penelitian dari hasil riset Brida itu hendaknya menjadi bagian yang digunakan pemerintah provinsi dalam membuat program skala prioritas untuk rakyat. Jadi program berbasis penelitian sehingga diharapkan lebih tepat sasaran. “Brida harus mampu berkontribusi terhadap program-program pemerintah provinsi untuk skala prioritas. Seperti Bappeda sudah bekerjasama dengan Brida ini penting karena memiliki dasar yang jelas,”tuturnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan daging Kaltim yang saat ini sebanyak 70 persen masih, OPD terkait akan menerapkan program baru yang diberi nama program ternak desa. Adapun program ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan daging merah yang tidak hanya lokal Kaltim saja tetapi bisa di ekspor luar daerah. Untuk polanya, Politikus PAN ini menjelaskan bahwa bagi kelompok yang sudah dibantu pada saat ingin menjual harus satu pintu melalui koperasi, ini bertujuan guna mengontrol jumlah populasi. “Keanggotaan koperasi itu dari kelompok ternak di wilayahnya masing-masing,”tegasnya.

Ia menyoroti persoalan lingkungan di Kaltim yang makin tahun makin rusak, seperti lubang-lubang tambang yang pemilik tambangnya adalah pemegang ijin resmi agar tergambar tanggungjawabnya terhadap reklamasi pasca tambang. “Lubang tambangya berapa luas, dan mana saja yang sudah dilaksanakan kewajiban di tutup dan mana saja yang dibiarkan atau tidak ditutup karena memang ada aturan yang membolehkan. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi mana yang masuk kriteria wajib menutup lubang tambang dan mana yang tidak, dan itu harus sesuai dengan aturan,”terangnya.

Selain itu, pansus juga diakuinya juga menyoroti kinerja PT SKS. Berdiri sejak Tahun 2000, penyertaan modal dasar awalnya sebesar Rp5 miliar. Namun sayangnya, menurut laporan setelah beroperasi selama 24 tahun hanya mampu berkontribusi kepada APBD Kaltim sebanyak Rp 300 juta. 

Diakui Demmu, Perusda ini sempat bermasalah atas persoalan utang piutang atau kredit macet. Namun demikian, sampai saat ini jumlahnya berkurang menjadi Rp 900 juta utang orang yang belum di tagih dan saat ini masih dalam upaya pengembalian. “Sebelumnya, persoalan utang piutang ini cukup besar namun karena sebagian ada yang sudah mengembalikan termasuk ada yang berbentuk tanah maka terjadi penurunan utang belum terbayar,”katanya. Atas dasar terus pulih ini, PT SKS meminta penyertaan modal untuk melakukan bisnis salah satunya bidang karbon. Atas keinginan ini, pansus menilai perlu adanya evaluasi agar jangan sampai setelah dibantu penyertaan modal justru usahanya berjalan ditempat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)