Mimi Meriami Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Kamis, 8 April 2021 281
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Di Kota Balikpapan baru-baru ini.
BALIKPAPAN. Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan  membayar pengacara untuk mendampinginya.

"Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan  anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD," kata Mimi Meriami Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Jumat (2/4) Di Posko Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mngeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena Pergub selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi  standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan." "Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, " urai Politisi PPP Ini.

Lanjutnya, Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan," sebutnya.

Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH,  Diterangkan dalam Perda yang diterbitkan bahwa syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan. Yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan Hilang bukanlah kewenangan pihak Ketua RT untuk mngeluarkan surat kehilangan.  "Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mngeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisianlah yang berwenang mngeluarkan surat keterangan kehilangan, " pungkasnya.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.