Lestarikan Budaya, Sukseskan Pilkada Damai

Sabtu, 27 Juli 2024 95
Pimpinan DPRD Kaltim hadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

BERAU. Budaya sebagai bagian dari identitas bangsa perlu untuk terus dilestarikan. Ditengah gempuran budaya asing, budaya tradisional harus mampu bangkit guna menciptakan keharmonisan dan semangat persatuan terutama pada pelaksanaan Pilkada yang damai. 

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (27/7) malam. 

 

Seno Aji mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat akan filosofi sehingga perlu untuk dilestarikan. 

 

Menurutnya, melalui semangat mensukseskan pemilihan kepala daerah, kehadiran Ikapakarti diharapkan mampu membawa pesan damai, gotong royong, dan menjaga persatuan kesatuan kepada seluruh masyarakat. 

 

"Apapun budaya yang lahir dari perut bumi nusantara pasti relevan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Saya lihat pada pelaksanaan pagelaran ini, makin banyak generasi muda yang ikut serta sebagai bentuk cinta terhadap budaya, ini perlu diapresiasi," ucap Seno pada acara yang dihadiri Bupati Berau Sri Jurniasih, Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito, Ketua Umum DPP Ikapakarti Rusmadi Wongso, Ketua DPD Ikapakarti Berau Syarifatul Syadiah, Forkopimda, dan jajaran pengurus Ikapakarti kabupaten/kota se-Kaltim. 

 

Sementara itu, Muhammad Samsun menjelaskan diusia 21 Ikapakarti sudah banyak turut berkontribusi terhadap pembangunan khususnya di Kalimantan Timur. 

 

Ikapakarti sebagai organisasi yang tidak terafiliasi terhadap partai politik manapun terbukti mampu menyatu dan harmoni dengan masyarakat luas. 

 

"Pelestarian kesenian daerah memperkaya keberagaman budaya yang ada di Kaltim. Oleh sebab itu, kelestariannya harus terus dijaga," katanya. 

 

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan perayaan Hut ke-21 Ikapakarti yang selama sepuluh hari memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. 

 

"Berdasarkan laporan panitia selama sepuluh hari itu kurang lebih Rp10 miliar perputaran uang   dan dirasakan langsung dampaknya khususnya UMKM," pungkasnya. (hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)