Lestarikan Budaya, Sukseskan Pilkada Damai

Sabtu, 27 Juli 2024 133
Pimpinan DPRD Kaltim hadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

BERAU. Budaya sebagai bagian dari identitas bangsa perlu untuk terus dilestarikan. Ditengah gempuran budaya asing, budaya tradisional harus mampu bangkit guna menciptakan keharmonisan dan semangat persatuan terutama pada pelaksanaan Pilkada yang damai. 

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (27/7) malam. 

 

Seno Aji mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat akan filosofi sehingga perlu untuk dilestarikan. 

 

Menurutnya, melalui semangat mensukseskan pemilihan kepala daerah, kehadiran Ikapakarti diharapkan mampu membawa pesan damai, gotong royong, dan menjaga persatuan kesatuan kepada seluruh masyarakat. 

 

"Apapun budaya yang lahir dari perut bumi nusantara pasti relevan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Saya lihat pada pelaksanaan pagelaran ini, makin banyak generasi muda yang ikut serta sebagai bentuk cinta terhadap budaya, ini perlu diapresiasi," ucap Seno pada acara yang dihadiri Bupati Berau Sri Jurniasih, Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito, Ketua Umum DPP Ikapakarti Rusmadi Wongso, Ketua DPD Ikapakarti Berau Syarifatul Syadiah, Forkopimda, dan jajaran pengurus Ikapakarti kabupaten/kota se-Kaltim. 

 

Sementara itu, Muhammad Samsun menjelaskan diusia 21 Ikapakarti sudah banyak turut berkontribusi terhadap pembangunan khususnya di Kalimantan Timur. 

 

Ikapakarti sebagai organisasi yang tidak terafiliasi terhadap partai politik manapun terbukti mampu menyatu dan harmoni dengan masyarakat luas. 

 

"Pelestarian kesenian daerah memperkaya keberagaman budaya yang ada di Kaltim. Oleh sebab itu, kelestariannya harus terus dijaga," katanya. 

 

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan perayaan Hut ke-21 Ikapakarti yang selama sepuluh hari memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. 

 

"Berdasarkan laporan panitia selama sepuluh hari itu kurang lebih Rp10 miliar perputaran uang   dan dirasakan langsung dampaknya khususnya UMKM," pungkasnya. (hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)