Lestarikan Budaya, Sukseskan Pilkada Damai

Sabtu, 27 Juli 2024 123
Pimpinan DPRD Kaltim hadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

BERAU. Budaya sebagai bagian dari identitas bangsa perlu untuk terus dilestarikan. Ditengah gempuran budaya asing, budaya tradisional harus mampu bangkit guna menciptakan keharmonisan dan semangat persatuan terutama pada pelaksanaan Pilkada yang damai. 

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (27/7) malam. 

 

Seno Aji mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat akan filosofi sehingga perlu untuk dilestarikan. 

 

Menurutnya, melalui semangat mensukseskan pemilihan kepala daerah, kehadiran Ikapakarti diharapkan mampu membawa pesan damai, gotong royong, dan menjaga persatuan kesatuan kepada seluruh masyarakat. 

 

"Apapun budaya yang lahir dari perut bumi nusantara pasti relevan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Saya lihat pada pelaksanaan pagelaran ini, makin banyak generasi muda yang ikut serta sebagai bentuk cinta terhadap budaya, ini perlu diapresiasi," ucap Seno pada acara yang dihadiri Bupati Berau Sri Jurniasih, Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito, Ketua Umum DPP Ikapakarti Rusmadi Wongso, Ketua DPD Ikapakarti Berau Syarifatul Syadiah, Forkopimda, dan jajaran pengurus Ikapakarti kabupaten/kota se-Kaltim. 

 

Sementara itu, Muhammad Samsun menjelaskan diusia 21 Ikapakarti sudah banyak turut berkontribusi terhadap pembangunan khususnya di Kalimantan Timur. 

 

Ikapakarti sebagai organisasi yang tidak terafiliasi terhadap partai politik manapun terbukti mampu menyatu dan harmoni dengan masyarakat luas. 

 

"Pelestarian kesenian daerah memperkaya keberagaman budaya yang ada di Kaltim. Oleh sebab itu, kelestariannya harus terus dijaga," katanya. 

 

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan perayaan Hut ke-21 Ikapakarti yang selama sepuluh hari memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. 

 

"Berdasarkan laporan panitia selama sepuluh hari itu kurang lebih Rp10 miliar perputaran uang   dan dirasakan langsung dampaknya khususnya UMKM," pungkasnya. (hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)