Kunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli, Pansus Kelistrikan Pelajari Potensi dan Resiko

Jumat, 15 April 2022 141
Ketua Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menerima cinderamata usai diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, cinderamata diserahkan oleh Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda
DENPASAR. Masih fokus untuk mengedepankan Energi Baru Terbarukan (EBT), Pansus Kelistrikan yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono baru-baru mengunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli di Provinsi Bali. Didampingi oleh Dinas terkait, kunjungan pada 12-15 April tersebut Pansusnya mendapat sejumlah masukan, potensi dan resiko penggunaan EBT.

 

“Hasil pertemuan di Universitas Udayana (Unud), Fakultas Tenik Informasi yang menangani perihal masalah EBT bahwa ebt yang ada di Bali, adalah hasil dari Kementerian ESDM Ditjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi),  dana semua dari Kementerian. Universitas ini memiliki PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) menggunakan turbin yang berada di Rooftop, sayangnya hanya 3 dari 10 pembangkit listrik berjenis kincir angin dengan kapasitas 5000watt yang berfungsi, tidak maksimal,” kata Sapto.

 

Selain itu, Ketidakmaksimal lain menurut Sapto, yaitu bantuan yang didapat tahun 2016 itu belum dibuatkan berita acara serah terimanya. Padahal menurut Ketua Persatuan Insinyur Indinesia Kalimantan Timur ini, semestinya jika ingin memaksimalkan ini harus diproses serah terima barang tersebut ke Unud. “Sehingga pemkab atau pemprov setempat semestinya bisa segera membantu proses serah terima barang tersebut harus. Tanpa serah terima tentu perawatan, perbaikan, serta maintenance akan terkendala,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri Anggota Pansus Puji Hartadi dan HJ Jahidin.

Mengaku menjadikan hal ini sebagai masukan dan pelajaran, dirinya juga menyayangkan jika peralatan tersebut sampai rusak. “Artinya dari sisi administrasi harus segera diurus sehingga hak dan tanggung jawabnya jelas untuk barang yang sudah diberikan agak dapat dimaksimalkan,” sebutnya.

Selanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Bali telah mengendalikan PLTS yang sudah cukup lama di daerah Bangli. Saat mengunjungi PLTS di Bangli dengan kapasitas 1 megawatt (MW) yang menggunakan panel lama dengan kapasitas per panel 200watt. Sapto menilai bahwa memang model panel tersebut kapasitasnya jauh lebih kecil dengan panel yang terbaru saat ini yang mencapai hingga 500watt/panel. “Dengan semakin majunya jaman semakin ringkas dan meningkat daya serap panel yang terbaru. Sementara sistem di Bangli sudah dikerjasamakan dengan perusda dan PLN,  namun kita belum tau persis biaya operasionalnya seperti apa, namun menurut informasi sistem kerjasamanya  COD bahwa ada sistem impor dan ekspor.  Kita belum tau secara detail rinciannya seberapa menguntungkan yang didapat untuk PAD,” jelas Sapto yang juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Hanya saja informasi dilapangan bahwa dari PLTS Bangli yang ada lalu dijual ke PLN seharga Rp 700, kemudian dijual lagi ke pelanggan dengan harga Rp 2400. “Kita perlu pelajari lebih lanjut seperti apa kalkulasi biaya produksi, biaya perawatan dan sebagainya serta bagaimana sisi keuntungannya. Yang terpenting bahwa penggalakan EBT di Bali sudah satu langkah lebih maju walaupun perda belum ada, bahkan Bali berlandaskan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih,” urai Sapto.

 

 

Sementara, senada dengan ketua pansus, Wakil Ketua Pansus Kelistrikan, Bagus Susetyo menyebut bahwa Bali memang telah menerapkan Bali Bersih Energi yang dominannya mengurangi emisi karbon, baik itu kendaraan maupun daya listrik. “Karena di Bali miskin SDA yang digunakan sebagai energi, mau tidak mau mereka memulai dengan energi listrik tenaga surya yang sudah mulai diterapkan. Kaltim bisa mencontoh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bali. Tidak bisa tidak, dengan adanya Perda Kelistrikan kita akan mencantumkan beberapa hal yang berkaitan dengan EBT dan akan diterapkan di Kaltim,” kata Bagus.


Ini juga berkaitan dengan program pemerintah pusat untuk mendorong EBT, secara ekonomi menjadi efiensi. Untuk di Provinsi Bali, Pergub yang mengatur tentang Bali bersih merupakan RPJMD. “Namun untuk di Kaltim, RPJMD itu memang perlu, RPJMD yang mencantumkan Kelistrikan saja, tapi tidak dicantumkan berapa EBT nya. Mungkin setelah 2023, namun Dinas ESDM harus sudah membuat rencana kerja untuk kedepan untuk 2023 dan itu harus disampaikan ke RPJMD Gubernur mendatang,” pungkasnya.

 

Hadir dikesempatan sama, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny sangat optimis terhadap EBT di Kaltim. Bahkan dirinya menyebut bahwa Kaltim sesungguhnya selangkah lebih maju karena telah memiliki Perda Kelistrikkan. Progress inipun diapresiasi oleh Benny kepada Tim Pansus DPRD Kaltim yang telah serius menangani pembahasan perubahan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikkan. Selain itu sejumlah masukan juga sedang diakomodir oleh Pansus, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bali  dan masukan dari mitra lainnya yang berkaitan erat dengan ketenagalistrikkan. “Di Bali memang cukup lengkap aturan Pergubnya, bahkan sudah ada seperti ada pembangkit tenaga listrik untuk kendaraan listrik, Perda RUED, ada juga Pergub EBTKE dan mengatur Rooftop. Sementara bantuan PLTS di Bali sejauh ini didanai oleh Pusat, sepertinya mereka tidak ada PLTS yang didanai APBD berbeda di Kaltim yang beberapa tahun ini mendanai PLTS, barangkali ini karena rasio eletrifikasinya mencapai 100 persen, ” terang Benny dalam kunjungan yang juga diikuti oleh Perusda Kelistrikkan Kaltim, Biro Hukum Kaltim.

 

Untuk diketahui Pansus Kelistrikan dalam waktu dekat akan melakukan Focus Group Disscusion(FGD) untuk merumuskan data dan masukan. FGD akan menghadirkan Biro Hukum Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dirjen PHD Kemendagri dan PLN UIP Kaltimtara serta PLN Cabang se Kaltim. Selain itu Kementerian ESDM dalam hal ini, Dirjen Ketenagalistrikan, SetDirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Koordinator Hukum SetDitjen Ketenagalistrikan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktur Pembinaan Perusahaan Ketenagalistrikan serta Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Gelar Kunjungan Kerja, Monitoring Sengketa Lahan Masyarakat dan Perusahaan Tambang Wilayah Tenggarong Seberang
Berita Utama 20 Mei 2026
0
KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya merespons aduan masyarakat terkait polemik pertanahan, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (20/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menyinkronkan informasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Rombongan Komisi I DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Salehuddin, didampingi oleh Baharuddin Demmu dan Didik Agung Eko Wohono, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Surahman. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut hangat oleh Camat Tenggarong Seberang, Sukono dan Sekretaris Camat (Sekcam) Hendra Suryana di Kantor Camat Tenggarong Seberang. Dalam forum tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kehadiran Komisi I adalah wujud nyata komitmen DPRD Kaltun dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berbenturan dengan kepentingan korporasi. "Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I untuk hadir dan memfasilitasi keluhan masyarakat. Kami banyak menerima laporan terkait konflik sengketa lahan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan, baik itu tambang maupun perkebunan. Melalui pertemuan hari ini, kita ingin menyinkronkan seluruh informasi dari pemerintah kecamatan agar solusi yang adil dan berpayung hukum bisa segera dirumuskan bersama," tegas Salehuddin. Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan penekanan khusus kepada jajaran aparatur pemerintah tingkat kecamatan. Ia secara langsung mengingatkan Camat Tenggarong Seberang untuk bersikap ekstra waspada terkait persoalan legalitas lahan warga khususnya pada tahapan pembebasan lahan, guna mencegah konflik hukum baru. "Kami sangat menyarankan dan mengingatkan kepada Pak Camat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam proses administrasi penerbitan surat tanah. Jangan sampai niat kita melayani masyarakat justru menimbulkan celah masalah hukum baru di kemudian hari akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan konsesi atau area pencadangan. Verifikasi lapangan dan kejelasan tata ruang harus benar-benar dipastikan sebelum tanda tangan," ujar Baharuddin Demmu. Melengkapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wohono, turut menyoroti akar masalah maraknya kasus tumpang tindih lahan, terutama di area pencadangan transmigrasi (Tanah R) yang beririsan dengan konsesi perusahaan tambang. Ketidakjelasan titik koordinat lahan pencadangan dari instansi terkait kerap menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kelompok tani, sehingga mereka kehilangan hak ganti rugi atau tidak bisa menggarap lahannya sendiri. Aspek lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi aspirasi warga mengenai dampak aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman, seperti polusi debu tebal dan getaran akibat peledakan tambang (blasting). Selama ini, upaya mediasi di tingkat bawah sering kali menemui jalan buntu karena pihak perusahaan kerap mengutus perwakilan yang tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Menanggapi berbagai arahan dan masukan dari dewan, Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyambut baik langkah proaktif dari para legislator tingkat provinsi tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan, masukan, dan teguran konstruktif dari Bapak-bapak Komisi I DPRD Kaltim, khususnya terkait kehati-hatian administrasi surat tanah. Sebagai garda terdepan, pemerintah kecamatan memang sering kali menjadi tempat pertama bagi warga untuk mengadu. Ke depan, kami akan lebih ketat dan selektif dalam proses administrasi pertanahan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Kami juga berharap DPRD Kaltim dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pemegang kebijakan tertinggi di perusahaan," ujar Sukono. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Kaltim berharap adanya sinergi yang baik antara masyarakat, aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan,Kelurahan maupun Desa dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan, Dinas Transmigrasi Kaltim, dan BPN. RDP ini diharapkan menjadi titik terang untuk mengurai permasalahan lahan dan menjamin hak-hak warga Tenggarong Seberang. (Hms11)