Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

14 Maret 2023

KONSULTASI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri guna melakukan konsultasi Substansi Ranperda, Kamis (09/3) lalu.
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD berkunjungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan untuk mengkonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun belum lama ini.

Kunjungan pansus dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk kunsultasi awal berkenan dengan produk hukum yang akan disusun. “Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).

Terutama kata dia terkait dengan pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya, penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.

“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.

Tak hanya itu, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan bagaimana pengelolaannya. “Termasuk Pelabuhan di Balikpapan, Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” bebernya.

Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI, rombongan pansus diterima langsung Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco. Kunjugan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto.

Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)