Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

Selasa, 14 Maret 2023 569
KONSULTASI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri guna melakukan konsultasi Substansi Ranperda, Kamis (09/3) lalu.
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD berkunjungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan untuk mengkonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun belum lama ini.

Kunjungan pansus dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk kunsultasi awal berkenan dengan produk hukum yang akan disusun. “Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).

Terutama kata dia terkait dengan pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya, penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.

“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.

Tak hanya itu, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan bagaimana pengelolaannya. “Termasuk Pelabuhan di Balikpapan, Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” bebernya.

Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI, rombongan pansus diterima langsung Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco. Kunjugan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto.

Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)