Komisi IV Terima Keluhan Serikat Pekerja Terkait Pembayaran Upah Lembur

Senin, 23 Oktober 2023 179
PIMPIN RAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi ketika memimpin pertemuan dengan serikat pekerja, Selasa (17/10).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Akhmed Reza Fachlevi menerima sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/10).

Serikat pekerja yang bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran tersebut mengeluhkan persoalan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 sampai 2018.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, BPJS Samarinda dan Pengawas Tenaga Kerja.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari tahun 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp 7,4 miliar. Namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian sehingga kekurangannya tersisa Rp 5,2 miliar.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujar politisi partai Gerindra ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja dengan meminta Disnakertrans Kaltim dapat membantu mengakomodir masalah tersebut sampai tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

“Kita sudah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujarnya.
Dari persoalan terkait tunggakan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa para tenaga kerja yang belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat pekerja yang berbeda. Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.

Reza mengatakan, dari informasi yang diterimanya, beberapa pekerja atau buruh sudah terbayarkan, namun ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja ada yang menggunakan organisasi serikat pekerja yang lain.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka pakai untuk masuk kerja, namun ini susah juga. Walaupun tidak ada larangan untuk mengikuti serikat kerja manapun. Kami tetap mengimbau agar ikut serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya. (hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)