Komisi IV Rekomendasikan Evaluasi Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021

Senin, 8 Februari 2021 723
Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan audiensi dengan asosiasi pengusaha dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Pemprov Kaltim terkait evaluasi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub disela-sela memimpin rapat audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha khususnya dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19, Senin (8/2/2021).

Didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan sejumlah Anggota Komisi IV Jawad Sirajuddin. Politisi PPP itu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha di Kaltim.

Pertama, secara prinsip seluruh asosiasi pengusaha sepakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan sejumlah program protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak serta membatasi jumlah pengunjung.

“Kedua kebijakan teknis implementasi harus secara detail dijelaskan serta disosialisasikan. Hari ini kesadaran publik masih rendah terhadap protokol kesehatan oleh sebab itu meminta aturan jangan dibuat secara dadakan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dalam membuat kebijakan haruslah melibatkan objeknya, misalnya pembatasan kegiatan dihari sabtu dan minggu yang imbasnya berdampak pada UMKM dan pariwisata di Kaltim.

Ia meminta agar dalam merumuskan kebijakan jangan sampai berbeda antara provinsi dan daerah. “Instruksi Gubernur Kaltim hanya melarang kegiatan diluar rumah dihari sabtu dan minggu dan tidak menjelaskan secara detail, sedangkan kebijakan Pemkot Samarinda melarang cafe dan rumah makan untuk tidak beroperasi diatas jam 8 malam. Pada akhirnya petugas dilapangan akan kebingungan,” tuturnya.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita menjelaskan sejumlah destinasi wisata di Kaltim sudah menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi dengan adanya instruksi gubernur tersebut yang justru mematikan usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti perhotelan, destinasi, cafe dan lainnya. "Perkantoran bisa bekerja senin sampai jumat, kenapa Pariwisata tidak bisa yang hanya ramenya sabtu dan minggu. Oleh sebab itu pihaknya meminta melalui DPRD Kaltim bisa mengkomunikasikan kepada Gubernur agar instruksi dimaksud bisa dievaluasi,” tanya Dian. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.