Komisi IV Rekomendasikan Evaluasi Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021

Senin, 8 Februari 2021 660
Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan audiensi dengan asosiasi pengusaha dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Pemprov Kaltim terkait evaluasi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub disela-sela memimpin rapat audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha khususnya dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19, Senin (8/2/2021).

Didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan sejumlah Anggota Komisi IV Jawad Sirajuddin. Politisi PPP itu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha di Kaltim.

Pertama, secara prinsip seluruh asosiasi pengusaha sepakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan sejumlah program protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak serta membatasi jumlah pengunjung.

“Kedua kebijakan teknis implementasi harus secara detail dijelaskan serta disosialisasikan. Hari ini kesadaran publik masih rendah terhadap protokol kesehatan oleh sebab itu meminta aturan jangan dibuat secara dadakan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dalam membuat kebijakan haruslah melibatkan objeknya, misalnya pembatasan kegiatan dihari sabtu dan minggu yang imbasnya berdampak pada UMKM dan pariwisata di Kaltim.

Ia meminta agar dalam merumuskan kebijakan jangan sampai berbeda antara provinsi dan daerah. “Instruksi Gubernur Kaltim hanya melarang kegiatan diluar rumah dihari sabtu dan minggu dan tidak menjelaskan secara detail, sedangkan kebijakan Pemkot Samarinda melarang cafe dan rumah makan untuk tidak beroperasi diatas jam 8 malam. Pada akhirnya petugas dilapangan akan kebingungan,” tuturnya.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita menjelaskan sejumlah destinasi wisata di Kaltim sudah menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi dengan adanya instruksi gubernur tersebut yang justru mematikan usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti perhotelan, destinasi, cafe dan lainnya. "Perkantoran bisa bekerja senin sampai jumat, kenapa Pariwisata tidak bisa yang hanya ramenya sabtu dan minggu. Oleh sebab itu pihaknya meminta melalui DPRD Kaltim bisa mengkomunikasikan kepada Gubernur agar instruksi dimaksud bisa dievaluasi,” tanya Dian. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)