Komisi IV Gelar RDP Bahas PPDB Tahun 2023

15 Juni 2023

BAHAS PPDB : Komisi IV saat menggelar RDP guna membahas terkait PPDB tahun 2023, Jumat (9/6) lalu.
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kepala Cabang Disdik Wilayah I, Kepala Cabang Disdik Wilayah III, dan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kabupaten Kukar diruang rapat gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Jumat (9/6) lalu.

RDP yang membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Anggota Komisi IV diantaranya Salehuddin, dan Fitri Maisyaroh serta ikut dihadiri Ketua Fraksi PKB Syafruddin dan Nidya Listiyono dari Fraksi Golkar.

Saat ditemui awak media, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan PPDB tahun ini disusun sesuai dengan proses, dimulai dari provinsi kemudian diikuti oleh kabupaten/kota menurut wilayah masing-masing.

“Kita punya 6 cabang dinas, setelah disusun juknisnya di provinsi diikutin oleh cabang dengan bantuan MKKS. Untuk Samarinda kan tidak punya cabang dinas itu dibantu oleh dinas pendidikan kerjasama dengan MKKS Kota Samarinda,” ujarnya.

Kemudian, ada evaluasi-evaluasi berkaitan dengan juknis yang menjadi perubahan-perubahan. Contohnya, lanjut Kuriniawan, seperti Samarinda, ada hasil evaluasi oleh MKKS bahwa untuk Samarinda dikarenakan tidak memiliki sekolah-sekolah di daerah kecamatan seperti di Samarinda Seberang, maka disusunlah sistem zonasi.

“Zonasi itu juga, kita tidak berdasarkan zonasi-zonasi saja, tapi kita tambah dengan nilai. Untuk mengakomodir ketidakterwakilkannya sekolah-sekolah di kecamatan yang tidak ada SMA nya,” kata Kurniawan.

Ia optimis untuk PPDB tahun ini tidak ada kendala, seperti kendala aplikasi sistem, internet, listrik dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah, kita juga sudah sosialisasi sama masyarakat juga di masing-masing wilayah. Mudah-mudahan aplikasinya lancar, tidak ada gangguan di internetnya. Walaupun ada nanti kita coba antisipasi,” tandasnya.
  
Dari hasil pertemuan itu, Akhmed Reza Fachlevi mengharapkan agar masyarakat bisa memahami terkait sistem PPDB dan kepada Disdik agar bisa menyampaikan informasi terkait juknis PPDB tersebut kepada masyarakat.

“Karena sebentar lagi sudah ada penerimaan PPDB,” sebut politisi partai Gerindra ini.

Menurutnya, pihak Disdik Kaltim harus mulai memperhitungkan mengenai angka kelulusan khususnya SMP yang tinggi, sementara daya tampung dari SMA yang kurang. “Yang jelas harus sudah berhitung, artinya angka kelulusan SMP juga tinggi sedangkan daya tampung daripada sekolah kan ada kekurangan,” jelasnya.

Ia berharap agar masyarakat khususnya orang tua bisa mengerti apabila ada anaknya yang tidak diterima di sekolah negeri.

Kemudian ia menyampaikan kepada Disdik Kaltim akan membangun atau menambah ruang kelas baru untuk daya tampung karena setiap tahun angka kelulusan semakin tinggi.

“Kita serahkan kepada mereka untuk teknisnya. Kalau saat ini DPRD sudah, artinya mendukung dari segi penganggaran saja tapi untuk syarat dan  persyaratannya kan kita serahkan kepada pemerintah provinsi dan yang lainnya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)