Komisi IV Fasilitasi Upaya Pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong

Senin, 1 Juli 2024 88
FASILITASI : Komisi IV lakukan RDP untuk memfasilitasi pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong, Senin (1/7/2024)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka sharing terkait dengan lahan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 4 Tenggarong.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/7/2024) dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Ananda Emira Moeis dan Rusman Ya’qub.

Salehuddin mengatakan, pertemuan ini dilakukan Komisi IV dalam rangka mendorong upaya pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong. Hal tersebut dilakukan karena melihat dinamika dalam 3 tahun terakhir terkait dengan PPDB khususnya d Tenggarong dimana daya tampung sekolah yang ada sudah melebihi kapasitas.

“Sehingga dalam PPDB itu, lebih dari separuh peserta PPDB itu tidak tertampung,” ucap Salehuddin.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi IV mengusulkan untuk dilakukan pembangunan USB. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi polemik-polemik yang terjadi tiap tahun di Tenggarong.

Selain itu, dari hasil maping yang dilakukan, pembangunan USB bisa dilakukan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Mangkurawang atau di Kelurahan Loa Tebu.

“Kenapa kita dorong ke situ, karena bagian dari bagaimana menjawab tantangan PPDB khusus yang memberi keadilan kepada warga-warga dua kelurahan itu untuk mendapat akses pendidikan yang lebih baik,” ujar politisi partai Golkar ini.

Namun hal ini tidak serta merta ditentukan lokasinya, tapi ada permasalahan aset yang perlu diperhatikan.

“Cukup aset pemerintah kabupaten yang diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk menjadi lokasi pembangunan atau misalnya hal itu tidak memungkinkan, alternatifnya ada lahan warga yang memang bisa dibeli misalnya lewat bantuan keuangan provinsi itu juga bisa kita lakukan,” jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu keputusan rapat, Komisi IV meminta secara administrasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari dinas Pemkab Kutai Kartanegara terkait hal tersebut.

“Jadi, sinergitasnya nanti di level dinas cabang dengan pemerintah kabupatennya termasuk misalnya terkait dengan lahan tadi,” kata Salehuddin.

Ia berharap agar permasalahan terkait lahan mendapatkan titik terang.

“Jadi, dari sisi anggaran, kita bisa dorong kalau ini clear and clean lahannya. Artinya kita ada mekanisme budjeting baik murni 2025 maupun perubahan 2024. Saya pikir lebih cepat lebih baik, supaya proses pembangunannya bisa lebih cepat,” tandasnya.

Tampak hadir, Kepala  Disdikbud Kaltim M Kurniawan, BPKAD Kukar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kukar, Kepala SMA 3 Unggulan Tenggarong, Lurah Mangkurawang dan Loa Tebu serta pihak-pihak terkait. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)