Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi PT Indominco Mandiri, Soroti Lingkungan, CSR, dan Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 139
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis,
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Mandiri. Kunjungan tersebut berlangsung dalam bentuk pertemuan di kantor perusahaan (in office),
tanpa agenda peninjauan lapangan, Kamis (16/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut fokus pada diskusi seputar pengelolaan lingkungan, program CSR, dan ketenagakerjaan.

“Kunjungan ini in office, jadi hanya diskusi ke kantor, kita tidak sempat ke lapangan karena ada beberapa agenda setelah ini,” ujar Darlis.

Komisi IV menyoroti berbagai isu lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri. Meskipun perusahaan telah meraih berbagai penghargaan terkait pengelolaan lingkungan, Darlis mengatakan
pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang lemahnya penanganan di lapangan.

"Secara teknis, masukan kami terkait normalisasi sungai, reklamasi, penanganan banjir dan sebagainya. Kita berharap itu ke depan menjadi perhatian,” tegasnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait keberadaan waste treatment plant (WTP) yang disebut berdekatan dengan bibir Sungai Santan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Meski pihak
perusahaan menjamin WTP tersebut aman, Komisi IV berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan di kemudian hari. Dalam aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Komisi IV turut mengkritisi alokasi dana, khususnya untuk program beasiswa.

“Kami agak kaget dan kecewa karena ternyata jumlahnya tidak signifikan dengan jumlah produksinya, padahal perusahaan sudah berdiri selama 37 tahun,” ungkap Darlis.

Darlis mengatakan, meski tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang mengenai persentase dana CSR, semestinya alokasi dilakukan secara proporsional. Dia juga mengingatkan agar program beasiswa tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, seperti pembebasan UKT dari Pemprov Kaltim.

“Kami sarankan CSR pendidikan diarahkan ke pos lain, seperti living cost mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Itu bentuk kolaborasi positif agar anak-anak kita bisa kuliah dengan tenang,” terangnya.

Terkait ketenagakerjaan, Komisi IV mendorong PT Indominco untuk lebih aktif memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat lokal guna meningkatkan serapan tenaga kerja lokal.

“Tidak boleh lagi alasan klasik soal keterbatasan skill. Kalau memang skill-nya kurang, perusahaan harus hadir memberikan pelatihan sesuai kebutuhan industri,” tutur Darlis.

"Seluruh masukan ini akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi. Kami juga berencana kembali ke PT Indominco dalam kunjungan lapangan untuk membahas lebih lanjut isu-isu tersebut bersama manajemen" pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)