Komisi IV DPRD Kaltim Beber Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan RSHD

Selasa, 29 April 2025 70
Komisi IV menggelar RDP dengan Dinaskertrans, RS H Darjat & Puluhan Perawat
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjat (RSHD) di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/4/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya terkait keluhan para tenaga kerja terhadap manajemen rumah sakit swasta tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak manajemen RSHD dalam rapat penting ini. Pihak rumah sakit hanya mengutus kuasa hukum mereka, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh Komisi IV.

“Kita undang manajemen, bukan kuasa hukum. DPR bukan lembaga yudikatif. Kehadiran legal tidak memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi karyawan,” tegas Andi Satya ditemui usai rapat.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah persoalan serius yang dialami karyawan RSHD, mulai dari gaji yang belum dibayarkan hingga dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Komisi IV mengungkap bahwa sebagian besar karyawan RSHD tidak memiliki salinan kontrak kerja, sehingga status mereka tidak jelas, apakah sebagai karyawan tetap atau paruh waktu.

Lebih parah lagi, terdapat potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak rumah sakit, namun setelah dicek, para karyawan tidak terdaftar sebagai peserta.

“Ini bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Kalau ada pemotongan BPJS tetapi tidak disetor, itu ranahnya pidana, bukan hanya administrasi,” kata Andi.

Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa para karyawan tidak mendapatkan jam istirahat layak dan ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen. Hal ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak dasar tenaga kerja.

Komisi IV memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan seluruh tunggakan gaji karyawan tanpa skema cicilan. Jika tidak dipenuhi, DPRD Kaltim akan mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang mengarah pada tindak pidana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim yang turut hadir dalam rapat tersebut diminta untuk mengawal proses penyelesaian ini hingga tuntas.

“Kami tegaskan, fokus utama kami adalah agar seluruh hak-hak karyawan RSHD segera diselesaikan. Soal sanksi hukum, itu urusan nanti. Yang penting, keadilan bagi para pekerja harus ditegakkan,” pungkas Andi Satya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)