Komisi III Soroti Realisasi Anggaran dan Proyek Berpotensi Mangkrak

Senin, 25 Agustus 2025 125
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA— Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran, pembangunan infrastruktur transportasi, dan efisiensi pengadaan barang dan jasa (Barjas). Sikap ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kaltim, Biro Administrasi Pembangunan, dan Biro Barang dan Jasa Kaltim, Selasa (25/8/2025) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III, termasuk Apansyah, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufri. Dalam forum tersebut, Komisi III menyoroti rendahnya realisasi anggaran dan sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Plt Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Irhamsyah, memaparkan bahwa pagu anggaran Tahun 2025 sebesar Rp245 miliar telah terpangkas menjadi Rp197 miliar, dengan realisasi hingga 22 Agustus baru mencapai Rp51 miliar atau 25,77 persen.

"Untuk tahun 2026, Dishub mengajukan kebutuhan sebesar Rp154 miliar," katanya.

Anggota Komisi III, Apansyah, mengkritisi proyek Terminal Bontang senilai Rp15 miliar yang sudah mengalami kerusakan meski baru dibangun.

“Terminal sebesar itu jangan sampai mubazir. Anggaran besar sudah keluar, tapi manfaatnya belum terasa bagi masyarakat. Pemerintah harus turun langsung melihat kondisi di lapangan,” tegas Apansyah. Syarifatul Sya’diah menyoroti lambannya pengembangan Pelabuhan Teritip di Balikpapan yang dinilai berpotensi menjadi proyek mangkrak.

“Kalau tidak segera dipercepat, pelabuhan ini hanya akan jadi proyek mangkrak. Padahal, potensinya besar sekali untuk mendukung aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Husin Djufri menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk Bandara Maratua sebagai pintu gerbang wisata kelas dunia.

“Pulau Maratua punya potensi wisata kelas dunia. Tapi kalau akses transportasinya tidak didukung, maka pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana juga akan terhambat,” ungkap Husin.

Dalam sesi lanjutan, Biro Administrasi Pembangunan melaporkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp7,7 miliar dengan realisasi Rp2,8 miliar atau 36,03 persen. Irhamsyah menargetkan capaian hingga 98 persen pada akhir tahun, meski mengakui beberapa pos seperti ATK kemungkinan tidak terserap. Untuk 2026, kebutuhan anggaran meningkat tajam menjadi Rp21,6 miliar, termasuk tambahan biaya tim ahli gubernur. Kepala Biro Barang dan Jasa, Buyung, menyampaikan bahwa pagu murni 2025 sebesar Rp13 miliar dengan realisasi Rp3 miliar (43,9 persen) per 15 Agustus. Untuk 2026, direncanakan Rp6 miliar. Ia juga memaparkan overview pengadaan barang dan jasa Pemprov Kaltim tahun 2025 yang mencapai Rp20,93 triliun, terdiri dari tender/seleksi, e-purchasing, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung.

“Semua pengadaan sudah ada di katalog elektronik yang bisa diakses siapa saja. Transparansi ini penting supaya publik tahu ke mana arah belanja pemerintah,” jelas Buyung.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III kembali menegaskan pentingnya pengawasan lapangan agar setiap program benar-benar terlaksana sesuai target.

“Jangan sampai anggaran berakhir menjadi silva hanya karena titik-titik kegiatan tidak jelas. Pemerintah harus serius menuntaskan pekerjaan sesuai target,” tutup Apansyah.

Komisi III DPRD Kaltim menutup rapat dengan penekanan bahwa efisiensi anggaran, pembangunan infrastruktur transportasi berkelanjutan, dan transparansi pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan daerah. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)