Komisi III Lakukan Sidak Proyek Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata

Rabu, 8 Januari 2025 1550
SIDAK : Komisi III ketika sidak di RSUD AWS terkait proyek pembangunan gedung perawatan Pandurata.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan atau sidak pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda.

Rombongan Komisi III melakukan sidak pada gedung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 10.000 meter persegi. Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA.

Selain itu, hadir pula Anggota Komisi III diantaranya Baharuddin Muin, Sarifatul Sya’diah, Jahidin, Sayid Muziburrachman, Sugiyono, dan Husin Djufri. Abdulloh mengatakan bahwa kunjungan ini untuk mengetahui proses pembangunan fisik gedung perawatan Pandurata, selain untuk menanyakan progres serta alokasi anggaran yang digunakan. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan gedung perawatan Pandurata terbagi dalam tiga tahap.

“Tahap pertama sudah dilaksanakan, tahap kedua sedang berjalan ini. Tahap kedua ini ada keterlambatan,” ungkap Abdulloh saat ditanya usai pertemuan, Rabu (8/1/2025). Akan tetapi, pihak kontraktor menyatakan sanggup untuk menyelesaikan dari sisa anggaran sejumlah 5 miliar.

“Anggaran sekitar 5 miliar itu bisa diselesaikan pembangunan fisik. Ada perpanjangan 50 hari tapi sanggup dilaksanakan 30 hari,” sebutnya.

Sebelumnya PT. Raka Utama telah mengerjakan tahap I di tahun 2023. Lantas dilanjutkan oleh PT. Nindya Karya, untuk pengerjaan setelahnya. Memang, pengerjaan gedung itu tidak bisa dilakukan secara kontrak jamak karena akan melanggar aturan, sebagaimana pembangunannya di akhir masa jabatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

“Makanya dipenggal-penggal seperti ini. tapi akhirnya memicu keterlambatan,” lanjut Abdulloh.

Lain pihak, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Rahmad Hidayat mengungkapkan, untuk rincian anggara pertahapnya, Rp 110 miliar untuk pembangunan pondasi dan struktur bangunan. Tahap II Rp 140 miliar untuk dinding dan sejumlah jaringan eletrifikasi. Terakhir sebesar Rp 125 miliar di tahun 2025.

“Nanti di tahap III ini meliputi landskap dan beberapa elektrifikasi serta pekerjaan lain, dimulai pekerjaan sepanjang Maret-Desember,” jelasnya. Rahmad Hidayat memastikan, akhir Januari ini akan beres dan pihaknya akan memberikan ruang penyelesaian selama 50 hari sampai 19 Februari nanti. (hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)