Komisi III Lakukan Sidak Proyek Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata

8 Januari 2025

SIDAK : Komisi III ketika sidak di RSUD AWS terkait proyek pembangunan gedung perawatan Pandurata.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan atau sidak pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda.

Rombongan Komisi III melakukan sidak pada gedung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 10.000 meter persegi. Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA.

Selain itu, hadir pula Anggota Komisi III diantaranya Baharuddin Muin, Sarifatul Sya’diah, Jahidin, Sayid Muziburrachman, Sugiyono, dan Husin Djufri. Abdulloh mengatakan bahwa kunjungan ini untuk mengetahui proses pembangunan fisik gedung perawatan Pandurata, selain untuk menanyakan progres serta alokasi anggaran yang digunakan. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan gedung perawatan Pandurata terbagi dalam tiga tahap.

“Tahap pertama sudah dilaksanakan, tahap kedua sedang berjalan ini. Tahap kedua ini ada keterlambatan,” ungkap Abdulloh saat ditanya usai pertemuan, Rabu (8/1/2025). Akan tetapi, pihak kontraktor menyatakan sanggup untuk menyelesaikan dari sisa anggaran sejumlah 5 miliar.

“Anggaran sekitar 5 miliar itu bisa diselesaikan pembangunan fisik. Ada perpanjangan 50 hari tapi sanggup dilaksanakan 30 hari,” sebutnya.

Sebelumnya PT. Raka Utama telah mengerjakan tahap I di tahun 2023. Lantas dilanjutkan oleh PT. Nindya Karya, untuk pengerjaan setelahnya. Memang, pengerjaan gedung itu tidak bisa dilakukan secara kontrak jamak karena akan melanggar aturan, sebagaimana pembangunannya di akhir masa jabatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

“Makanya dipenggal-penggal seperti ini. tapi akhirnya memicu keterlambatan,” lanjut Abdulloh.

Lain pihak, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Rahmad Hidayat mengungkapkan, untuk rincian anggara pertahapnya, Rp 110 miliar untuk pembangunan pondasi dan struktur bangunan. Tahap II Rp 140 miliar untuk dinding dan sejumlah jaringan eletrifikasi. Terakhir sebesar Rp 125 miliar di tahun 2025.

“Nanti di tahap III ini meliputi landskap dan beberapa elektrifikasi serta pekerjaan lain, dimulai pekerjaan sepanjang Maret-Desember,” jelasnya. Rahmad Hidayat memastikan, akhir Januari ini akan beres dan pihaknya akan memberikan ruang penyelesaian selama 50 hari sampai 19 Februari nanti. (hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)