Komisi III Hearing Bersama Dishub Kaltim

Kamis, 25 November 2021 148
Rapat Komisi III dengan Dinas Perhubungan di Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-bari ini Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan Rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan yang digelar pekan lalu di Kantor DPRD Kaltim ini membahas sejumlah rencana pelaksanaan anggaran pada APBD Kaltim Tahun 2022.

Pimpinan Rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam sela-sela rapat juga sempat menyinggung adanya aktivitas STS Muara Berau dan Muara Jawa yang selama ini berjalan tidak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi daerah. “Saya berharap aktivitas yang ada semestinya bisa menghasilkan PAD.  Tak hanya itu, ada hal lain yang juga perlu dikembangkan seperti perlunya keberadaan terminal PPU-Balikpapan, perlu diadakan DED-nya karena daerah ini menyambungkan juga dengan Paser dan Banjarmasin.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan bahwa Kalimantan Timur dengan keberadaan Sungai Mahakam yang membentang cukup panjang maka sudah semestinya banyak diperlukan pembangunan sejumlah jembatan. Ditambah lagi kekhawatiran lebarnya sungai Mahakam yang bisa mencapai lebih dari 200 meter. “Untuk melintasi sungai memang terdapat sejumlah angkutan namun tanpa ketersediaan pelampung tentu sangat berbahaya,” kata AFF Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim.

Sementara itu, Anggota Komisi III Ekty Imanuel yang juga hadir dalam pertemuan berharap ada upaya pembangunan jembatan timbang didaerah Kutai Barat. Menurutnya, Jembatan Timbang menjadi salah satu upaya menekan adanya kendaraan bermuatan diatas batas agar tidak melintas dan merusak jalan.  “Selama tidak ada aturan, sekuat apapun jalan itu tetap hancur jika yang melintas melebih kapasitas jalan, apalagi sekarang aturan banyak dipusat, kalau dulu roda enam yang melintas, sekarang  roda sepuluh kalau bisa mereka pakai,” kata Ekty penuh sesal. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)